Aktivis HAM Natalius Pigai Semprot Arteria Dahlan, Terkait Kasus Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com - 07 Mar 2023, 15:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pernyataan politisi PDIP Arteria Dahlan yang menyebut Jaksa ugal-ugalan serta tidak profesional dalam proses hukum dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, kini balik disemprot Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai.
Natalius dengan tegas mengingatkan politisi PDIP Arteria Dahlan agar jangan sampai yang dilakukan Arteria masuk dalam upaya menghalangi proses hukum.
Hal itu disampaikan Natalius merespon pernyataan Arteria Dahlan yang ng menyebut kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Johannes Rettob yang nota bene rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar.
“Jika dilihat dari komentarnya dianggap tidak sekedar fungsi pengawasan, kurang negarawan, lebih subjektif apalagi beliau Dapil Jatim. Sebagai kawan, saya berharap Arteria hanya komentar, tidak masuk ke area obstruction of justice,” kata Natalius melalui cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Kata Natalius Pigai, Dirinya percaya kalau Jaksa agung Prof Dr. Burhanudin beserta jajaranya profesional sehingga jangan ada intervensi dalam penegakan hukum.
" Gubernur dan Bupati asli Papua sudah diproses , sehingga proses hukum kasus Plt Bupati Timika merupakan simbol keadilan, karena dia migran bukan asli orang Papua," Terangnya.
Terpisah menanggapi cuitan Politisi PDIP Arteria Dahlan, Kejaksaan Tinggi menyebutkan perkara Plt Bupati Mimika JR merupakan murni penegakan hukum sesuai tahapan, sehingga Jaksa siap berhadap-hadapan dan buka-bukan dengan Arteria Dahlan.
" Proses hukum akan terus berjalan, dan kami ingatkan kepada semua pihak akan kami terapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi bagi siapapun yang ingin menghalang-halangi, atau merintangi proses penuntutan, intinya Kami sebagai institusi negara akan siap, kalau untuk Arteria Dahlan kami tantang beliau biar kita buka-bukan terkait proses hukum perkara ini, sekali lagi kami ingatkan, kami tidak takut, kalau mau buka-bukaan mari kita buka-bukaan jangan hanya berkoar di Media tanpa dasar hukum," pungkas sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com dari Kejati Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp, Selasa (7/3/2023). (Redaksi)