logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan

Memenuhi unsur pidana, Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 00:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel pada, Rabu (25/2/2026).

Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana, Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024.


"Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).

Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sektor strategis.

"Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023, sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.

Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset perusahaan dari direksi sebelumnya.

"Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.

Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.

Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi, penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).

"Dalam Perkara ini melalui  Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran," Tegasnya.

Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.

"Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan," Ucapnya.

Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas "lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen  menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.

 

Penulis : Abim

Editor  : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE