Kejagung Belum Buka Seluruh Informasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Demi Jaga Proses Pembuktian
Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 21:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menahan sejumlah informasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Namun, tidak semua materi penyidikan dapat dibuka saat ini.
"Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita. Termasuk di antaranya kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ia menegaskan, seluruh fakta yang relevan dengan perkara akan dibuka secara utuh pada tahap persidangan nanti.
Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di sebuah rumah di kawasan Sentul City. Di dalam brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan jumlah jutaan, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total temuan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan, karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan yang berjalan. (OF)