logo-website
Rabu, 05 Agu 2026,  WIT

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun

Menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara.

Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 21:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.

Rincian Tuntutan

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:

• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan.

• HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar.   

Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar.  

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang.  

Modus Ijon Proyek

KPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya.  

Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan.  

Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:

Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE