Kasus Okto Tigau: Pernyataan Berbeda Antara TNI dan Komnas HAM Atas Kematian Warga Intan Jaya
Terjadi perbedaan pernyataan yang mencolok terkait kematian Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2026, 13:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Papua Tengah – Terjadi perbedaan pernyataan yang mencolok terkait kematian Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pihak Koops TNI Habema menyatakan korban adalah pentolan kelompok bersenjata yang tewas dalam kontak tembak pada Selasa (30/6/2026) malam.
Sebaliknya, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan Okto Tigau hanyalah seorang petani warga sipil biasa yang tewas setelah sebelumnya ditahan dan mengalami kekerasan.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan kejadian bermula saat personel mendeteksi empat orang bergerak sembunyi-sembunyi mendekati pos pengamanan pada malam hari.
Terjadi kontak tembak, tiga orang melarikan diri, dan keesokan harinya tim menemukan jenazah Okto Tigau berserta sebilah parang.
Menurut data yang dimiliki, korban diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut.
Namun, temuan Komnas HAM yang dirilis Rabu (15/7/2026) menyajikan fakta yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan bersama kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, dan tokoh masyarakat, Okto Tigau tidak memiliki catatan kriminal sama sekali.
Ia adalah warga sipil yang bekerja sebagai petani. Sehari sebelum insiden penembakan, korban justru sudah ditahan bersama temannya di pos milik Satgas Rajawali 4.
Komnas HAM mengungkapkan saat ditahan, kedua orang tersebut mengalami tindakan kekerasan: dipukul, mata ditutup karton yang dilakban, dan tangan diikat. Temannya dilepaskan, namun Okto Tigau tetap ditahan dan diduga terus mengalami intimidasi.
Belakangan, jenazahnya ditemukan warga dengan lima luka tembak serta bekas penganiayaan, bukan tewas dalam kontak tembak sebagaimana keterangan awal pihak keamanan.
Penulis: Jid
Editor: OF