Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga, Jaksa Tetapkan Kabid Bina Marga AP Sebagai Tersangka
Proses penyidikan ini telah melibatkan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat
Papuanewsonline.com - 02 Jun 2025, 18:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Kembali menetapkan AP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy melalui keterangan resminya, di Timika, Senin (2/06).
" Proses penyidikan ini telah melibatkan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," ujar Conny.
Conny menyebutkan, penetapan AP sebagai tersangka Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
" Berdasarkan hasil ekspose, Penyidik kembali menetapkan AP sebsgai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025," Jelasnya.
Kata Conny, Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Lanjut Dia, Perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA. Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan.
" Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Conny.
Conny Sahetapy sosok Kepala Kejaksaan yang dikenal murah senyum ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara a atas perbuatan tersangka AP bersama - sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah).
" Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Conny.
Conny mengatakan, Tersangka AP akan dilakukan penahan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 02 Juni 2025 tanggal sampai tanggal 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika.
" Penyidik dalam perkara ini, kita tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik juga akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara," Terangnya.
Kata Dia, Penyidik juga akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.(Resky)