logo-website
Minggu, 15 Feb 2026,  WIT

DPR Papua Tengah Setuju Hentikan Eksploitasi SDA Ilegal, Konflik Kapiraya Dipicu Tambang Ilegal

DPR Provinsi Papua Tengah mengambil sikap tegas dengan menyetujui penghentian total seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki izin resmi

Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 21:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Rapat DPR Papua Tengah pada Jumat (13/2/26).

Papuanewsonline.com, Nabire – Eskalasi konflik di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, menjadi perhatian serius setelah praktik penambangan tanpa izin resmi diduga kuat menjadi pemicu gesekan antarwarga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mengambil sikap tegas dengan menyetujui penghentian total seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki izin resmi di wilayah perbatasan Kabupaten Deiyai-Mimika-Dogiyai.

Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Tengah, Petrus Izaack Suripatti, mengungkapkan bahwa eksploitasi kekayaan alam tanpa aturan telah merusak tatanan sosial masyarakat adat.

Menurutnya, praktik tambang liar tidak hanya merusak ekosistem hutan secara luas, tetapi juga sengaja menciptakan gesekan antar kelompok untuk memuluskan kepentingan ekonomi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

"Kami telah menyetujui agar segera menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi SDA secara ilegal yang dicurigai sebagai akar masalah konflik ini," tegas Petrus (13/2/26).

Petrus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Gubernur Papua Tengah, Meki Nowipa, dalam mengkonsolidasikan kerja sama lintas daerah bersama Kesbangpol, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kepala daerah dari Kabupaten Deiyai, Mimika, dan Dogiyai. Langkah ini dinilai sangat konstruktif untuk membentuk tim penanganan konflik yang terpadu di wilayah yang memiliki batas administratif saling bersinggungan.

"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi terhadap para pelaku yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah masyarakat," pinta Petrus.

Petrus menegaskan bahwa kedua komunitas adat tersebut merupakan saudara yang memiliki sejarah panjang hidup berdampingan secara damai.

Kehadiran negara sangat diharapkan untuk memberikan jaminan keamanan dan mencegah terjadinya pemindahan massa warga dari tanah leluhur mereka. DPR Provinsi Papua Tengah mengingatkan agar penetapan batas administratif oleh pemerintah pusat atau daerah tidak mengabaikan sejarah ulayat masyarakat.

"Negara harus menghargai wilayah adat yang telah diakui secara turun temurun. Jangan sampai penetapan batas administratif justru menggunakan metode yang bertentangan dengan nilai lokal sehingga memicu konflik baru," tegas Petrus.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE