Diduga KPK Ditipu Pemkab Mimika; Pesawat dan Helikopter Jadi Besi Tua di Hanggar
Dua aset tersebut kini tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika, ibarat Besi Tua yang dipaksakan untuk terbang.
Papuanewsonline.com - 02 Mei 2026, 10:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Janji manis
Pemerintah Daerah melalui Bupati Mimika Johanes Rettob kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengoperasian pesawat Cessna Grand Caravan
C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD
Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, tak
kunjung direalisasi.
Informasi yang diterima
Media Papuanewsonline.com pada Sabtu (2/5/2026) menyebutkan bahwa dua
aset tersebut kini tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara
Mozes Kilangin Mimika, ibarat Besi Tua yang dipaksakan untuk terbang.
Hingga kini belum ada juga vendor yang berani untuk
mengelola aset miliaran tersebut. Karena bertahun-tahun aset mewah ini tidak
difungsikan.
Beberapa persyaratan mutlak untuk pengoprasian juga
diabaikan pemerintah daerah.
Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggungjawab? Sudah tentu
bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika
saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT
Asian One Air sebagai pengelola.
Salah satu sumber Media ini menyebutkan Pesawat dan
Helikopter bertahun-tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan. Maka untuk
kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras
APBD Mimika, mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan
Masyarakat Mimika.
Pada beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa pihak
termasuk Bupati Johanes Rettob dalam rapat koordinasi untuk pemanfaatan dua
aset milik pemda ini, namun KPK diduga kena tipu karena sudah lewat tenggang
waktu sesuai kesepakatan, pesawat dan helikopter masi tinggal jadi besi tua di
hanggar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.
Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat
dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi
tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.
KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan
aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.
Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas
manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari
pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak
beroperasi karena sudah tidak layak terbang.
Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan
Miliar, namun hal ini justru terbalik 100% karena tidak memberikan
manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi
kerugian negara.
Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin
(2 /2/2026), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand
Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD
2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.
Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat
pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah
selangit.
Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air
(AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.
Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset
daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022
sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga
Oktober 2025.
Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa
kepastian, dan meninggalkan misteri.
Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan
aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang
pemborosan dan penyimpangan.
“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini
bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.
Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter
tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen,
angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak
beroperasi lebih dari tiga tahun.
"Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan
manfaat, " Ujarnya.
KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat
rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.
Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak
untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika
segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.
Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan
perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.
Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT
Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?
Jangan sampai " Saya Gugat Saya".
Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul
Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset,
status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan
daerah.
Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang
belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.
Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai
memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk
beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah
menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? Apakah KPK sudah
menelusuri utang bea cukai puluhan miliar tentang Helikopter ini?
Penulis: Hendrik
Editor: GF