logo-website
Jumat, 01 Mei 2026,  WIT

Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan, Mahasiswa Jayabaya Siap Gelar Aksi Jilid Dua di Kejagung

Aksi mahasiswa ini untuk mendorong Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura)

Papuanewsonline.com - 01 Mei 2026, 13:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bupati Jayapura, Yunus Wonda.

Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya akan kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Senin (4/5/2026) Mendatang. Aksi mahasiswa ini  untuk mendorong Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura).

Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut, terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan.

"Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih, bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak kunjung diadikan tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," ucap Marero melalui keterangan tertulis, yang diterima Jumat (1/5/2026).

Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik.

"Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya.

Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja.

"Dalam satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Tegasnya.

Lanjut Marero dalam mega korupsi ini, beberapa pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda masi bebas tak tersentu hukum.

"Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung," ucap Marero.

Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung.

"Kami masi tetap dengan tuntutan Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memeintahkan Kejati Papua menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.

Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.

Marero mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.

Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.

Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.

Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.

 

Penulis: Hendrik

Editor  : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE