Polda Papua Tengah Bekuk WNA PNG Dan Satu Warga Nabire Bawa 61 Paket Ganja
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire
Papuanewsonline.com - 01 Mei 2026, 11:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Nabire — Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire, 29–30 April 2026. Satu pelaku merupakan warga negara Papua New Guinea.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu 29 April 2026 sekitar
pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang
dipimpin PS Panit 1 Subdit 1 Ipda Suryanto mengamankan ES, 25, warga Vanimo,
PNG.
ES ditangkap saat turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar
dari Jayapura. Polisi sebelumnya menerima informasi adanya WNA PNG yang membawa
ganja ke Nabire lewat jalur laut. Setelah melakukan pengintaian, tim mengikuti
ES yang ciri-cirinya sudah diketahui saat keluar pelabuhan, lalu mengamankannya
untuk diinterogasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi melakukan pengembangan kasus. Pada Rabu 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim kembali menangkap satu terduga pelaku lain berinisial AR, 27, di Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Nabire.

AR diamankan saat berjalan membawa tas noken warna-warni.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam
plastik hitam berbalut lakban coklat. Dari interogasi di lokasi, AR mengakui
barang tersebut miliknya bersama ES.
Operasi penangkapan ini melibatkan 12 personel Ditresnarkoba
Polda Papua Tengah berdasarkan Sprintgas Nomor: SP.Gas/07/IV/RES
4.2/2026/Ditresnarkoba.
Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku:
1. 61 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dikemas
dalam dua bungkus plastik hitam berlakban coklat
2. 1 Unit handphone merek Oppo A58 warna hitam
3. 1 buah KTP
4. 1 buah tas noken warna-warni
5. 1 buah plastik hitam
Kabid Humas Polda Papua Tengah membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Ditresnarkoba mengamankan dua orang. Satu WNA PNG dan satu warga
Nabire. Keduanya diduga terlibat jaringan pengiriman ganja dari Jayapura ke
Nabire. Kasus masih dikembangkan,” katanya dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com. Rabu 30 April 2026.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Kantor
Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih
mendalami asal barang dan jaringan di atasnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat 2
KUHP baru dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Hendrik
Editor: GF