Dana Hibah KPU Digeser Diam-Diam? Rp 11,2 M Tak Sesuai RKB
Hasil pemeriksaan dokumen anggaran mengungkap adanya perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang tidak pernah dilaporkan kepada Kepala Daerah.
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 20:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
MIMIKA, Papuanewsonline.com
– Aroma tak sedap kembali menyelimuti pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi PapuaTengah.
Hasil pemeriksaan dokumen anggaran mengungkap adanya perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang tidak pernah dilaporkan kepada Kepala Daerah.
Padahal, aturan secara tegas mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan resmi.
Revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tertanggal 20 Juni 2025 menunjukkan adanya pergeseran antar rekening belanja barang dan belanja modal pada komponen, f
asilitas Pengelolaan Desain Surat Suara, dokumentasi, daerah pemilihan dan alokasi Kursi.
” Secara nominal, nilai hibah memang tidak berubah. Namun pergeseran antar pos belanja tersebut tidak didukung kertas kerja perubahan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya). Artinya, perubahan hanya tercatat di dokumen penganggaran, bukan pada dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, " Ungkap BPK RI dalam dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan perubahan kegiatan yang tidak diikuti revisi RKB maupun anggaran.
Bagian keuangan KPU Mimika bahkan disebut tidak mampu merinci atau menginventarisasi perubahan kegiatan tersebut.
Penelusuran terhadap dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Pilkada mengungkap fakta lebih serius.
Terdapat realisasi belanja minimal sebesar Rp11.237.237.000 yang tidak sesuai dengan RKB dan justru digunakan untuk menunjang kegiatan Pemilu 2024.
Rincian transaksi tercatat antara lain pada nomor Bukti 00006/KWHB/6898 18/2024 bersama 34 nomor bukti lainnya.
BPK menyebutkan,
ketika dikonfirmasi, Bendahara Pengeluaran menyatakan pembayaran di luar RKB terjadi karena adanya kegiatan yang “harus dilaksanakan” namun tidak tersedia anggarannya dalam DIPA KPU Kabupaten Mimika.
Ironisnya, bendahara tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber alokasi anggaran Pilkada mana yang dialihkan untuk menutupi kebutuhan kegiatan Pemilu 2024 tersebut.
Pertanyaannya sederhana namun krusial,
Siapa yang memberi perintah? dan atas dasar hukum apa dana hibah Pilkada digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya?.
BPK mengakui, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Bendahara Pengeluaran menguatkan satu fakta penting,
Perubahan rincian penggunaan hibah tidak pernah diberitahukan kepada Bupati Mimika selaku Kepala Daerah.
Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur mekanisme perubahan penggunaan hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan kepada Kepala Daerah, dan ayat (4) bahkan merinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari permohonan resmi, pembahasan bersama TAPD, berita acara kesepakatan, hingga revisi anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka perubahan penggunaan hibah berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah.
Potensi Konsekuensi Hukum
Pengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah bukan sekadar persoalan administratif.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, penyimpangan prosedur dapat berimplikasi serius, termasuk potensi temuan kerugian negara, apabila terbukti menyalahi aturan.
Saat ini publik Mimika mempertanyakan, m
engapa perubahan tidak dilaporkan?, s
iapa yang mengesahkan pergeseran anggaran tersebut?,
apakah ada persetujuan tertulis yang disembunyikan?
dan apakah Rp 11,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip akuntabilitas?.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Neri Rahabav