logo-website
Jumat, 13 Feb 2026,  WIT

Buruh PT Freeport Indonesia Gelar Aksi Damai, Menuntut Hak-Hak Mereka Dipenuhi

Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia menggelar aksi damai

Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 22:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Tampak aksi damai yang dilakukan oleh korban mogok kerja PT Freeport Indonesia pada Kamis (12/02/2026).

Papuanewsonline,com, Timika - Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar aksi damai pada tanggal 12 Februari 2026 untuk menuntut hak-hak mereka yang telah diabaikan oleh perusahaan.


Aksi ini merupakan protes terhadap pengabaian hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun dan menegaskan bahwa status hukum para buruh sah secara hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Massa aksi menuntut Pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Mereka membawa beberapa dokumen yang membuktikan bahwa mogok kerja mereka sah dan bahwa perusahaan telah melanggar hak-hak mereka, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja.

"Pemerintah harus bertindak tegas menghentikan pembangkangan PT Freeport Indonesia terhadap hukum," kata Billy Laly, koordinator karyawan mogok PT Freeport Indonesia wilayah Timika. "Kami menuntut hak-hak kami dipenuhi dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."

Massa aksi juga menuntut agar DPRK Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil peran aktif dan bertanggung jawab secara kelembagaan. Mereka meminta agar pemerintah untuk tidak membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak buruh.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE