Buruh PT Freeport Indonesia Gelar Aksi Damai, Menuntut Hak-Hak Mereka Dipenuhi
Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia menggelar aksi damai
Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 22:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline,com, Timika - Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar aksi damai pada tanggal 12 Februari 2026 untuk menuntut hak-hak mereka yang telah diabaikan oleh perusahaan.
Aksi ini merupakan protes terhadap pengabaian hukum yang
berlangsung selama bertahun-tahun dan menegaskan bahwa status hukum para buruh
sah secara hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia.
Massa aksi menuntut Pemerintah untuk tidak lagi bersikap
pasif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Mereka membawa
beberapa dokumen yang membuktikan bahwa mogok kerja mereka sah dan bahwa
perusahaan telah melanggar hak-hak mereka, termasuk putusan Mahkamah Agung yang
telah memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap penetapan status mogok
sah yang dilakukan oleh pekerja.
"Pemerintah harus bertindak tegas menghentikan
pembangkangan PT Freeport Indonesia terhadap hukum," kata Billy Laly,
koordinator karyawan mogok PT Freeport Indonesia wilayah Timika. "Kami
menuntut hak-hak kami dipenuhi dan perusahaan harus bertanggung jawab atas
tindakan mereka."
Massa aksi juga menuntut agar DPRK Kabupaten Mimika dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil peran aktif dan
bertanggung jawab secara kelembagaan. Mereka meminta agar pemerintah untuk
tidak membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak
buruh.
Penulis: Hend
Editor: GF