Bupati Mimika Soroti Kedisiplinan ASN, 3.185 Pegawai Belum Lengkapi SKP
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kedisiplinan administrasi kepegawaian dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 09 Feb 2026, 14:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kedisiplinan administrasi kepegawaian dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan masih terdapat 3.185 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bupati menegaskan SKP tahun 2025 harus segera diperiksa,
dilengkapi, dan diunggah melalui aplikasi MyASN untuk diverifikasi oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau SKP saja belum ada, bagaimana kami bisa memproses
karier dan jabatan kalian?” tegas Johannes Rettob di hadapan peserta apel.
Menurutnya, banyak usulan pertimbangan teknis jabatan dari
Pemkab Mimika ditolak karena syarat dasar kepegawaian tidak terpenuhi. Ia
menegaskan SKP merupakan kewajiban setiap ASN dan Pemkab Mimika telah mendapat
teguran dari BKN karena data kepegawaian yang belum lengkap.
Bupati juga meminta seluruh pegawai mempelajari aturan
kepegawaian dengan baik. Ia menegaskan syarat jenjang jabatan harus dipatuhi,
di antaranya:
Untuk menjadi Eselon IV, minimal telah menjadi PNS selama 4
tahun.
Untuk menjadi Eselon III, harus pernah menjabat sebagai
pejabat pengawas sekitar 3–4 tahun.
Namun di lapangan, masih ditemukan pelanggaran seperti
pegawai yang belum pernah menjadi Eselon IV tetapi sudah menjabat Eselon III,
bahkan ada yang dari CPNS langsung menduduki jabatan Eselon III.
“Pegawai yang pangkat dan jabatannya tidak memenuhi syarat
akan diberhentikan atau dinonaktifkan. Aturan ini tidak berubah, yang berubah
hanya sistemnya yang kini sudah terintegrasi secara digital dengan
kementerian,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesalahan kecil dalam administrasi kini
dapat berdampak pada rotasi dan mutasi besar. Proses penataan ini sebenarnya
telah berjalan sejak November 2025, namun masih terhambat karena kelalaian
internal.
Selain SKP, Bupati juga menyoroti penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dari total 58 Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), baru 11 OPD yang menyampaikan laporan meski surat
pemberitahuan telah dikirim dua minggu lalu.
Bupati memberikan batas waktu tiga hari bagi OPD yang belum
menyerahkan LAKIP untuk segera menuntaskan laporan tersebut.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap penyusunan LAKIP akan
menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja dan kemungkinan pergantian
jabatan. Proses penilaian LAKIP dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat
pengawas, pejabat administrator, Wakil Bupati, hingga penandatanganan oleh
Bupati.
Ke depan, Pemkab Mimika akan menerapkan evaluasi kinerja
berbasis elektronik melalui SKP. Setiap ASN diwajibkan mengisi aktivitas kerja
harian agar penilaian kinerja lebih objektif, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan
“Mulai tahun ini, kita tidak ingin ada lagi laporan kinerja
tinggi tanpa bukti nyata. Semua harus berbasis data dan dokumen yang jelas,”
pungkasnya.
Penulis: Bim
Editor: GF