logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Bupati Mimika Soroti Kedisiplinan ASN, 3.185 Pegawai Belum Lengkapi SKP

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kedisiplinan administrasi kepegawaian dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com - 09 Feb 2026, 14:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bupati Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyampaikan arahan dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kedisiplinan administrasi kepegawaian dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan masih terdapat 3.185 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).


Bupati menegaskan SKP tahun 2025 harus segera diperiksa, dilengkapi, dan diunggah melalui aplikasi MyASN untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau SKP saja belum ada, bagaimana kami bisa memproses karier dan jabatan kalian?” tegas Johannes Rettob di hadapan peserta apel.

Menurutnya, banyak usulan pertimbangan teknis jabatan dari Pemkab Mimika ditolak karena syarat dasar kepegawaian tidak terpenuhi. Ia menegaskan SKP merupakan kewajiban setiap ASN dan Pemkab Mimika telah mendapat teguran dari BKN karena data kepegawaian yang belum lengkap.

Bupati juga meminta seluruh pegawai mempelajari aturan kepegawaian dengan baik. Ia menegaskan syarat jenjang jabatan harus dipatuhi, di antaranya:

Untuk menjadi Eselon IV, minimal telah menjadi PNS selama 4 tahun.

Untuk menjadi Eselon III, harus pernah menjabat sebagai pejabat pengawas sekitar 3–4 tahun.

Namun di lapangan, masih ditemukan pelanggaran seperti pegawai yang belum pernah menjadi Eselon IV tetapi sudah menjabat Eselon III, bahkan ada yang dari CPNS langsung menduduki jabatan Eselon III.

“Pegawai yang pangkat dan jabatannya tidak memenuhi syarat akan diberhentikan atau dinonaktifkan. Aturan ini tidak berubah, yang berubah hanya sistemnya yang kini sudah terintegrasi secara digital dengan kementerian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan kecil dalam administrasi kini dapat berdampak pada rotasi dan mutasi besar. Proses penataan ini sebenarnya telah berjalan sejak November 2025, namun masih terhambat karena kelalaian internal.

Selain SKP, Bupati juga menyoroti penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dari total 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru 11 OPD yang menyampaikan laporan meski surat pemberitahuan telah dikirim dua minggu lalu.

Bupati memberikan batas waktu tiga hari bagi OPD yang belum menyerahkan LAKIP untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap penyusunan LAKIP akan menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja dan kemungkinan pergantian jabatan. Proses penilaian LAKIP dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat pengawas, pejabat administrator, Wakil Bupati, hingga penandatanganan oleh Bupati.

Ke depan, Pemkab Mimika akan menerapkan evaluasi kinerja berbasis elektronik melalui SKP. Setiap ASN diwajibkan mengisi aktivitas kerja harian agar penilaian kinerja lebih objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan

“Mulai tahun ini, kita tidak ingin ada lagi laporan kinerja tinggi tanpa bukti nyata. Semua harus berbasis data dan dokumen yang jelas,” pungkasnya.

 

Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE