logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kantor KPU SBT Dirusak Warga, 2 Anggota Polri Terluka Papuanewsonline.com, Seram - Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dirusak warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Insiden itu menyebabkan dua anggota Polri mengalami luka ringan.Aksi demonstrasi tersebut diduga dilakukan oleh massa pendukung dari pasangan bupati dan wakil bupati SBT berjargon INA AMA (Rohani Vanath - Madja Rumatiga). Mereka memprotes KPU SBT yang dinilai telah melakukan kecurangan.Selain menyebabkan dua anggota Polri terluka, para pengunjuk rasa juga melakukan pelemparan batu dan merusak kantor KPU SBT. Perbuatan itu membuat pintu pagar samping kantor KPU SBT mengalami rusak berat, dan kaca depan dan samping ruang pleno pecah."Masa aksi mulai beraksi sekitar pukul sepuluh malam (22.00 WIT). Aksi unjuk rasa dari massa pendukung paslon INA AMA yang kemudian melakukan aksi pelemparan batu dan pengrusakan kantor KPU," kata Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho.Kapolres menjelaskan kronologisnya. Pada pukul 21.00 WIT, massa pendukung Paslon INA AMA mendatangi kantor KPU. Mereka berjumlah sekitar 200 orang mulai berkumpul di samping kantor KPU SBT. Saat itu sedang dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah berkumpul beberapa ibu-ibu mulai melakukan orasi. Mereka mengaku tidak percaya dengan kinerja KPU dan menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara mulai tingkat TPS, PPK dan KPU.    Kurang lebih setengah jam berorasi, massa aksi memaksakan masuk di ruang rapat pleno. Mereka melakukan pengrusakan terhadap pagar dan pintu samping kantor KPU yang disertai dengan aksi pelemparan batu."Saat massa memaksa masuk dan merusak kantor, beberapa diantaranya bisa berhasil masuk dan salah seorang diantaranya berhasil diamankan," kata AKBP. Agus Nugroho. Salah satu warga yang berhasil diamankan berinisial AS. Nelayan berusia 47 tahun yang merupakan warga desa Bula ini terpaksa diamankan karena memaksakan diri masuk ke kantor KPU.Untuk menenangkan massa aksi, Kapolres SBT menemui mereka. Ia juga menghimbau massa aksi agar dapat membubarkan diri. Sebab, saat ini rapat pleno sementara diskorsing hingga menunggu hasil koordinasi dengan KPU SBT."Saat kami memberikan himbauan massa aksi kemudian membubarkan diri meninggalkan kantor KPU SBT," kata Kapolres.Kurang lebih satu jam, atau sekitar pukul 23.10 WIT, para pendukung INA AMA kembali mendatangi kantor KPU. Mereka mendapatkan informasi bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara telah kembali dilanjutkan oleh Ketua KPU SBT."Saat itu massa kembali beraksi namun berhasil diamankan oleh personel pengamanan," ungkapnya.Dua anggota Polri yang terluka yaitu Briptu Satrio Adi Wijayanto. Bibir sebelah bawah robek akibat terkena lemparan batu. Sementara Bripda Bayu Firmansyah, mengalami cedera ringan pada tangan bagian kanan. "Kedua personil Polres SBT ini telah mendapatkan penanganan medis oleh Dokpol Polres SBT," tambahnya."Untuk massa pendukung yang diduga melakukan aksi pelemparan dan merangsek masuk Kantor KPU SBT telah teridentifikasi dan nama-namanya telah didatakan oleh Satgas.Untuk menghalau massa pendukung paslon menjauhi Kantor KPU, Polres SBT telah melakukan penutupan jalur ke arah Kantor tersebut. Di antaranya pada depan gudang logistik (Gedung Serbaguna), Hotel Mutiara, lapangan Futsal dan kantor pajak Kabupaten SBT. PNO-12 08 Des 2024, 20:51 WIT
Polres Yalimo Selidiki Kasus Penembakan OTK Terhadap Supir Mobil Di Distrik Abenaho Papuanewsonline.com, Yalimo – Personel Polres Yalimo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi Penembakan di Distrik Abenaho, Kampung Wilak, Kab. Yalimo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).Peristiwa ini terjadi pada Rabu (04/12/2024), dan dari peristiwa Penembakan tersebut telah terjadi Kontak Tembak antara Pers Satgas 323/BP, Satgas Mandala V dengan Kelompok Kriminal Bersenjata. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan peristiwa penembakan tersebut."Benar, tepat pada hari Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 12.10 Wit, Anggota Sat Intelkam Polres Yalimo mendapatkan informasi via telefon bahwa telah terjadinya Penembakan di Distrik Abenaho, KM. 76, Kab. Yalimo,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah terjadi Penembakan Kepada 3 Mobil Sopir Lajuran berjenis truck di kampung Wilak KM 76, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, oleh orang tak dikenal (OTK).“Akibatnya, 1 (satu) orang meninggal dunia, dan sementara Korban masih di evakuasi oleh Anggota Personil yang melaksanakan pengamanan di Distrik Abenaho,” ucap Kapolres.Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa setelah mendapatkan jaringan, rekan-rekan korban yang berhasil melarikan diri, menghubungi teman-teman yang masih dari belakang agar segera memutar balik kendaraannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Kepolisian di Pospol Abenaho.“Setelah mendapati adanya laporan, dengan sigap Anggota Polres Yalimo bersama BKO Brimob Polda Papua yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Tingkat Distrik di Distrik Abenaho pun membagi dua regu untuk mengevakuasi jenazah yang masih ada di TKP tersebut,” jelas Kapolres.Kapolres menduga, tidak menutup kemungkinan OTK yang melakukan Penembakan Itu adalah DPO (Aske Mabel).“Saat ini Anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku Penembakan tersebut, dan korban yang berhasil di evakuasi pun dibawa lari menuju Puskesmas Abenaho, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian sebelum di serahkan ke Keluarga Korban,” pungkasnya. PNO-12 05 Des 2024, 18:50 WIT
Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Papuanewsonline.com, Tanimbar - melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh Pelaku AS (47) terhadap salah seorang Seorang korban berinisial CR (18).Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., pada Selasa (03/12/24) menyebut, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku AS (47). Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Selain 1 (satu) Orang Korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) Perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan TanimbarAjun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kembali melanjutkan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) Orang Perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi Warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan Warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya Penyidik melakukan penggerebekan pada Rumah milik Pelaku.Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Tetangga dan Warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya Penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup Kasat Reskrim. PNO-12 05 Des 2024, 08:27 WIT
Polres Maros Terkesan Tertutup, Tak Ada Kepastian Atas Proses Hukum Tambang Ilegal Papuanewsonline.com, Maros - Salah seorang penambang inisial (an) diamankan dan Viral di media online Berita tersebut viral setelah adanya aksi demo oleh aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros, Jl. Jend. Ahmad Yani No.02, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada hari selasa, 19/11/2024. Dimana yang paling di soroti adalah penambang inisial (An)Oknum Penambang ini, berasal dari Kecamatan Bantimurung, Dusun Bontokappong Desa Tukamaesa Kab. Maros. Diketahui bahwa aparat polres maros telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/91/Res.5.5/XI/2024/Reskrim. Terhitung 16 November sampai dengan 05 Desember 2024.Dimana Terduga (An) merupakan salah satu penambang yang diamankan dengan barang Bukti. Yaitu, 2 (dua) Alat Berat jenis Excavator.Anehnya alat berat tersebut di duga hanya beberapa menit di Polres Maros dan sampai sekarang tidak ada yang tau dimana diamankan.Untuk kepentingan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Maros lewat whatsapp namun di arahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke polres, namun karena posisi awak media yang tidak memungkinkan untuk ke polres,, Awak mediapun kembali mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan Whatsapp terhadap seorang aparat inisial (W) yang di ketahui menangani perkara tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan oknum inisial (w) belum memberikan jawaban. Ada apa.?!Dalam orasinya aliansi meminta kepada pihak polres maros untuk menindak (10) pelaku penambang ilegal yang dinilia berpotensi merusak lingkungan,, "bahkan dalam orasinya mereka menyebutkan nama nama dan perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal yang ada di wilayah kabupaten maros seperti misalnya CV. Pilar Manggala, inisial (c) dan (H) serta yang lainnya. Beber Aliansi.Keseriusan dan ketegasan Polres Maros dalam menertibkan Penambang ilegal perlu di pertanyakan. Pasalnya,, sangat Jelas aktifitas Penambang daerah Moncongloe lancar tanpa kendala bahkan kuat dugaan Adanya Oknum yang ikut menambang. Ucap kordinator aliansi.Aparat polres maros harus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku penambangan dan men jerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang penambangan tanpa izin. PNO-12 05 Des 2024, 08:10 WIT
Purnawirawan TNI Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Dievakuasi Ke Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Purnawirawan TNI Bernama La Ode (55), korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Pasar Kago, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Senin (02/12/2024), dievakuasi ke Kabupaten Mimika, Selasa (3/12/2024).Korban dievakuasi sekitar pukul 07.00 WIT, menggunakan pesawat perintis Reven registrasi PK-RVE.Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengatakan bahwa korban sudah di evakuasi ke Mimika pagi tadi.“Sudah tadi ke Timika,” kata I Nyoman saat dihubungi melalui pesan singkat.Selanjutnya, kata Kapolres, setelah tiba di Mimika korban langsung dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga yang diketahui merupakan purnawirawan TNI ditembak OTK di kawasan pasar, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak pada Senin malam (02/12).Korban ditembak sekitar pukul 19.15 WIT saat perjalanan hendak menunaikan ibadah salat Isya menuju Masjid Al Ikhlas Ilaga.Saat melintasi jalan di pertigaan gang menuju dalam Pasar Kago, korban sempat melihat tiga OTK pada jarak kurang lebih 20 meter. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan menuju masjid.Tak lama kemudian terdengar tiga kali bunyi letusan senjata api dari arah bengkel sekitar wilayah itu, korban pun menyadari dirinya telah tertembak hingga mengalami luka pada bagian bahu tembus belakang.Sekitar pukul 19.30 WIT aparat keamanan mengevakuasi korban ke RSUD Ilaga untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami. PNO-12 04 Des 2024, 07:59 WIT
Polres Puncak Tangani Kasus Penembakan Purnawirawan TNI AD Oleh OTK di Kompleks Pasar Kago Papuanewsonline.com, Ilaga – Kepolisian Resor Puncak Polda Papua saat ini tengah menangani kasus penembakan purnawirawan TNI AD Bernama La Ode (55) oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kompleks Pasar Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Senin (02/12/2024) sekitar pukul 19.15 WIT.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan sholat isya di Masjid Al Ikhlas Ilaga tepatnya di pertigaan gang menuju kedalam pasar Kago.“Korban sempat melihat terdapat 3 orang OTK dengan ciri-ciri merupakan OAP sedang berada di depan bengkel yang berjarak kurang lebih 20 meter dari korban,” ucap Kabid Humas.Kemudian korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Masjid Al Ikhlas Ilaga, tidak lama kemudian terdengar 3 kali bunyi letusan senjata api laras panjang dari arah bengkel.“Korban menyadari bahwa dirinya telah tertembak yang terkena pada bagian bahu belakang kiri tembus bagian bahu depan kiri korban,” tuturnya.“Saat ini korban telah dievakuasi menuju RSUD Ilaga Kabupaten Puncak guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ujarnya.Sementara itu, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengatakan Sat Reskrim Polres Puncak tengah mengejar para pelaku dan mendalami motif apa yang dilakukan oleh para pelaku.“Saat ini aparat gabungan TNI-Polri melakukan patrol guna mengantisipasi aksi susulan,” pungkas Kapolres. PNO-12 04 Des 2024, 07:48 WIT
Polres Keerom Amankan 20 Kg Narkotika Jenis Ganja, Tiga dari Lima Pelaku Merupakan Warga Asing Papuanewsonline.com, Keerom – Seberat 20Kg Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Polres Keerom Polda Papua saat melaksanakan Patroli Dialogis, 5 orang Pelaku diamankan dan 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing. Selasa (03/12/24).Polres Keerom menggelar Press Release di Mapolres Keerom, yang dipimpin Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom Iptu Andrian Fatih.S. Kabarek, S.Tr.K, dan Kasat Samapta Polres Keerom Iptu Samuel Yunus serta dihadiri oleh para Wartawan Media Elektronik, Media Cetak dan Media Online.Kapolres Keerom dalam Jumpa Persnya menjelaskan bahwa Penangkapan terjadi pada Senin (02/12) Malam di Jl. Trans Papua Kamp. Workowana Arso, saat Tim Patroli Samapta Polres Keerom yang dipimpin Kasat Samapta melaksanakan Patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahapan pelaksanaan Pilkada di Kab. Keerom, menemukan mobil Abu-abu yang dicurigainya dan kemudian melakukan penggeledahan."Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga Warga Asing didalam mobil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua Tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu Karung beras merek Ori Rice yang berisikan Narkotika jenis Ganja," terang Kapolres.Lanjut Kapolres kemudian mengatakan setelah digeledah, Kelima Orang Pelaku beserta barang bukti yaitu Dua Tas Beser berisi 18 (delapan belas) bungkusan pelastik besar dilaksanan berisikan ganja, 272 (dia ratus tujuh pulu dua) Pelastik bening besar berisikan ganja, 1 Karung beras merek Ori Rice berisikan ganja dan Mobil yang digunakan, kemudian dibawa oleh Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserhkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk dilakukan Proses lanjut oleh Sat Resnarkoba.Kelima Pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW (26), IT (23) dan yang merupakan Warga Negara Asing (PNG) yaitu JK (20), EY (33), EW (26), yang mana para pelaku saat ditanya oleh Kapolres Keerom saat jumpa pers, mengungkapkan bahwa modusnya yaitu dengan menyelundupkan Ganja dari Negara PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kab. Keerom yang kemudian menggunakan Mobil Rental untuk dibawa dan diedarkan di Wilayah Jayapura dan Tempat-tempat lain untuk di Jual.Atas Perbuatannya para Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda 8 Milyar Rupiah. PNO-12 04 Des 2024, 07:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT