logo-website
Minggu, 29 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar razia narkoba gabungan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Razia yang melibatkan personel gabungan Polda Maluku, POM TNI, BNN Maluku dan Bea Cukai Maluku ini menyasar tempat-tempat hiburan malam di kota Ambon.Operasi pemberantasan narkoba dihelat sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9-10/8/2025). Tim terbagi dua kelompok yang dipimpin oleh Direktur Reserse Naarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H dan Kabid Penindakan BNN Maluku."Razia narkoba gabungan tadi malam dalam rangka operasi Antik Salawaku 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Razia gabungan terbagi dalam 2 regu. Regu pertama menyasar tempat hiburan malam Golden Dragon, dan regu kedua merazia karaoke rajawali."Operasi Antik bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku," kata Kombes Rositah.Operasi Kepolisian secara terpusat ini juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran barang berbahaya tersebut."Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Selain melakukan penindakan kepada para pemakai, pengedar hingga bandar narkoba, Polda Maluku juga intensif memberikan sosialisasi tentang bahaya pemakaian narkotika, khususnya kepada anak-anak pelajar. Sejumlah SMA/SMK di ibukota provinsi Maluku ini menjadi sasaran sosialisasi bahaya narkoba sejak dini."Selain Polda Maluku, Polres jajaran juga melaksanakan operasi Antik Salawaku di daerah masing-masing," ujarnya.Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda sebagai generasi emas bangsa agar dapat menjauhi dan tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Maluku."Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mencurigai atau mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam razia narkoba, selain memeriksa barang bawaan pengunjung, personel gabungan juga mengadakan tes urine kepada seluruh pengunjung, LC serta karyawan. Hasil tes urine semuanya negative. PNO-12 11 Agu 2025, 13:35 WIT
Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana yang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025. "Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar Royal. Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor dikenal sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga. Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua, di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD dan APBN. (jidan)  11 Agu 2025, 03:58 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan Papuanewsonline.com, Timika – Isu dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat adat. “Hal ini berbeda dengan organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun, pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan komunitas adat di Mimika. “Dana ini harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan bertindak,” pungkasnya. (corri) 10 Agu 2025, 04:24 WIT
Pemerintah Satukan Kekuatan Berantas Kejahatan SDA Papuanewsonline.com, Bandung – Pemerintah Indonesia mengibarkan bendera perang terhadap kejahatan yang menggerogoti sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Bandung, Kamis (7/8/2025), diputuskan bahwa strategi pemberantasan kejahatan SDA tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dilaksanakan dengan kekuatan penuh lintas kementerian dan lembaga. Forum strategis ini mempertemukan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim Polri. Fokus pembahasan mencakup kejahatan tambang ilegal, penyelundupan hasil tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal, hingga keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas melanggar hukum di wilayah strategis Indonesia. Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol Irwansyah, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa. “Kejahatan terhadap kekayaan negara bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan. Kita tidak bisa lagi bergerak secara sektoral. Dibutuhkan langkah kolektif, sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” tegas Irwansyah di hadapan peserta rakornas. Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penegakan Hukum SDA yang bersifat permanen. Satgas ini akan memadukan fungsi penyelidikan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara. Pendekatan hukum juga akan diperkuat dengan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan lingkungan hingga ke akar. Dengan cara ini, aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menghantam jaringan keuangan di baliknya. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap adanya pola baru keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal SDA, mulai dari pendanaan hingga operasi langsung di lapangan. Untuk menutup celah ini, Imigrasi meluncurkan Operasi Jagratara, mengembangkan sistem e-Monitoring Orang Asing, serta membentuk Unit Respons Cepat Imigrasi di daerah rawan tambang dan perbatasan. Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi penanganan kejahatan SDA akan dipadukan dengan langkah-langkah preventif. Program ini mencakup edukasi publik, pemberlakuan regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan komunitas lokal agar mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kekayaan alam. “Kita ingin masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelindung dan pengelola sumber daya alam yang bijak,” kata Irwansyah. (GF)   08 Agu 2025, 12:22 WIT
Miliki Narkoba, Polda Maluku Ringkus Dua Pemuda di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Miliki narkoba, dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian Daerah Maluku Tahun 2025.Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun.Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.Berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, bilangan Batu Gaja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK."Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu."Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," tambahnya.Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. PNO-12 07 Agu 2025, 20:34 WIT
Dua Anggota TPNPB-OPM Tewas Ditembak Satgas Habema di Lanny Jaya Papuanewsonline.com, Lanny Jaya –  Operasi pengejaran kelompok bersenjata di pegunungan Papua kembali menelan korban jiwa. Satuan Tugas Gabungan (Satgas) Habema berhasil menembak mati dua anggota aktif Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yakni Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, dan adiknya, Dani Wenda. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Keduanya dilaporkan melakukan perlawanan bersenjata ketika hendak ditangkap oleh aparat, sehingga Satgas Habema mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan tim. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI-Polri dalam memulihkan keamanan di wilayah rawan konflik bersenjata Papua. Komandan Satuan Tugas Media Koops Habema, Letkol Inf. Iwan Dwi Prihartono, menjelaskan bahwa Mayer Wenda merupakan salah satu tokoh penting dalam struktur militer TPNPB-OPM di wilayah Lanny Jaya. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 melalui surat resmi Polda Papua Nomor: DPO/47/VIII/2016/Ditreskrimum tertanggal 9 Agustus 2016. Mayer juga disebut terlibat dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk penyerangan pos keamanan dan pembakaran fasilitas publik. "Dalam upaya penangkapan, kedua target melakukan perlawanan dengan senjata api. Maka, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur penindakan terhadap ancaman bersenjata," ujar Letkol Inf. Iwan kepada wartawan, Rabu (6/8/2025). Setelah dilumpuhkan, jenazah Mayer dan Dani Wenda dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan identifikasi dan prosedur medis lebih lanjut. Aparat gabungan juga langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lokal, termasuk tokoh adat dan pemerintah daerah, guna menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Letkol Inf. Iwan menegaskan bahwa operasi semacam ini bukan semata-mata bertujuan represif, melainkan bagian dari strategi komprehensif menghadirkan stabilitas dan kehadiran negara di wilayah yang selama ini menjadi basis gerakan separatisme bersenjata. "Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap ancaman keamanan. Kami tetap membuka ruang dialog, tapi ketika ada ancaman bersenjata terhadap aparat dan masyarakat, kami wajib bertindak," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kampung Mukoni dan sekitarnya dikabarkan dalam keadaan kondusif. Aparat masih berjaga untuk memastikan tidak terjadi gangguan keamanan lanjutan, sembari terus melakukan penyisiran di lokasi sekitar TKP. (GF)  07 Agu 2025, 01:17 WIT
Polres Yahukimo Gerak Cepat Tangani Pembunuhan Brutal di Jalan Kali Merah Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo – Sebuah tragedi berdarah terjadi di siang bolong, tepatnya di Jalan Kali Merah, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, saat seorang pria bernama Yohanes Entamoni (39) menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua Orang Tak Dikenal (OTK), Rabu (6/8/2025). Kejadian ini sontak menggemparkan warga setempat dan memicu respons cepat dari jajaran Polres Yahukimo. Dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara IPTU Jean G. Pulanda, S.E., bersama perwira pengawas piket dan personel gabungan Polres Yahukimo, aparat segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengamanan di sekitar lokasi. Saksi mata berinisial NK (43), yang sedang berada di dalam rumahnya, mengaku mendengar teriakan memilukan yang datang dari sisi kanan rumahnya. “Saya sedang menghitung nota belanja material pembangunan kios di depan rumah. Tiba-tiba saya mendengar suara teriakan ‘ADU TOLONG, ADU TOLONG’. Saat saya keluar, saya melihat dua orang tak dikenal sedang mengejar tukang bangunan ke arah belakang rumah,” ungkap NK. Karena ketakutan, saksi tidak berani mengejar dan memilih untuk langsung menuju Polres Yahukimo menggunakan sepeda motor untuk melaporkan insiden tersebut. Hasil identifikasi di lokasi menyebutkan korban Yohanes Entamoni mengalami luka bacok serius di bagian leher, mata, dan tangan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban tewas di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Petugas langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H., juga tampak hadir langsung di RSUD Dekai, melihat kondisi jenazah korban dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Dalam pernyataannya, Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, dan berkomitmen mengejar pelaku hingga tertangkap. “Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Zet Saalino tegas. Saat ini, tim penyidik dari Polres Yahukimo tengah mendalami keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kabur usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, serta tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan di lingkungan masyarakat, terutama di siang hari yang seharusnya menjadi waktu paling aman. (GF) 07 Agu 2025, 01:07 WIT
Temukan Mayat di Kali Merah, Satgas Ops Damai Cartenz Respon Cepat Selidiki Lokasi Papuanewsonline.com, Yahukimo – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz sektor Yahukimo merespon kejadian pembunuhan terhadap seorang warga sipil bernama Yohanes Entamoi (39) yang ditemukan meninggal dunia dengan luka berat akibat kekerasan senjata tajam di area Kali Merah, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu, (6/8/2025), sekitar pukul 13.59 WIT. Setibanya di lokasi, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Dekai untuk ditangani secara medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka senjata tajam pada leher, wajah, lengan kanan, dan luka sobek di jari telunjuk kiri. Identitas korban diketahui beralamat di Permukiman Jalur 3 dan bekerja sebagai buruh swasta.Keterangan awal diperoleh dari dua orang saksi. Saksi pertama, berinisial G, menyatakan bahwa dirinya dan korban sedang membangun kios di lokasi kejadian ketika tiba-tiba dua orang tak dikenal menyerang mereka. Korban sempat melarikan diri ke belakang rumah, sementara saksi berhasil menendang salah satu pelaku sebelum melarikan diri dan meminta pertolongan ke Polres Yahukimo.Saksi kedua, berinisial N, menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang berada di dalam rumah yang berdekatan dengan lokasi pembangunan kios. Ia mendengar teriakan minta tolong dan melihat dua orang tak dikenal mengejar tukang ke arah belakang rumah. Salah satu pelaku sempat mengancam saksi dengan kapak, namun kemudian kembali mengejar korban. Karena situasi yang mengancam, saksi langsung meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.Dalam proses olah TKP, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kacamata, ikat pinggang, topi, dan masker. Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum mengatakan bahwa Polri melalui Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak mentolerir tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tim telah diterjunkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku segera ditangkap serta diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan bahwa dalam dua hari terkahir telah terjadi dua aksi kekerasan terhadap Masyarakat pendatang di kota dekai, Yahukimo, papua Pegunungan.“Pada hari ini, 6 agustus 2025, sekitar pukul 13.40 WIT, warga pendatang bernama Yohanes Entamoi usia 39 tahun, tukang kayu asal ambon, telah menjadi korban pembacokan di leher yang berujung kematian,” jelas Kasatgas Humas.Lebih lanjut dikatakan, 1 saksi selamat Gabrielis Lifarius Ratu, berhasil melarikan diri setelah sempat di serang oleh pelaku yang membawa parang dan panah, saksi menyebut, ada dua orang tak di kenal (OTK) yang melakukan aksi tersebut dengan posisi siaga dan niat menyerang.“Personel satgas operasi damai cartenz, segera merespon ke TKP, mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Dekai dan melaksanakan patrol taktis di sekitar Lokasi kejadian, penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik serangan ini,” tambahnya.Di hari sebelumnya, dikatakan Kasatgas Humas, pada selasa malam 5 agustus 2025 pukul 20.50 WIT, Susmanto usia 32 tahun, warga suku jawa juga menjadi korban penikaman oleh pelaku Bernama Lea di Kompleks Pasar Baru, korban selamat, namun mengalami luka tusuk di bagian pinggan belakang, tembus kedepan dan berhasil evakuasi RSUD Dekai oleh warga sekitar. Anggota Satgas Damai Cartenz juga langsung ke TKP dan melakukan pengamanan dan penyelidikan awal,” “Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan pada warga sipil, terlebih terhadap masyarakat pendatang yang mencari nafkah dengan cara damai. Kami mengajak Masyarakat untuk tetap tenang, waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku. Keadilan harus ditegakan, dan damai harus tetap di jaga,” tegas Kasatgas Humas.Selanjutnya jenazah korban direncanakan akan dimakamkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Tempat Pemakaman Umum Kilo 6, Kabupaten Yahukimo. PNO-12 06 Agu 2025, 21:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT