logo-website
Minggu, 29 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya. Dua tersangka yang kini ditahan masing-masing adalah: F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025. Kajari Merauke Sulta D. Sitohang menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini bermula dari alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun, sejak awal, proyek ini telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV. Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19 September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar. Tidak berhenti di situ, setelah pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik. Kacau dalam pelaksanaan proyek semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka. Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan Inspektorat. Akibatnya, tim teknis dan PPK mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen, para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023. Dana tersebut kemudian kembali ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi warga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Langkah Kejari Merauke ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF) 21 Okt 2025, 15:42 WIT
KKB Pimpinan Aibon Kogoya Berulah Lagi di Nabire, Satu Orang Tewas dan Delapan Luka-Luka Papuanewsonline.com, Nabire — Situasi keamanan di Kabupaten Nabire kembali bergejolak setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Aibon Kogoya melakukan serangan brutal terhadap warga sipil dan aparat kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025. Insiden berdarah itu terjadi di ruas Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Uwapa, dan menyebabkan satu warga sipil tewas serta delapan orang lainnya luka-luka, termasuk empat anggota Polres Nabire. Serangan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIT itu mengejutkan warga sekitar. Suara tembakan bertubi-tubi terdengar dari arah pegunungan saat sejumlah kendaraan tengah melintas di jalur yang dikenal rawan dan berlubang. Aparat menyebut serangan dilakukan secara mendadak dan terencana, dengan posisi penembak tersebar di beberapa titik di kiri dan kanan jalan. Berdasarkan laporan awal kepolisian, serangan dimulai ketika rombongan kendaraan yang mengangkut warga sipil dan beberapa personel kepolisian melambat karena kondisi jalan yang rusak parah. Tiba-tiba terdengar rentetan tembakan dari berbagai arah, membuat warga panik dan berhamburan mencari perlindungan di semak-semak sekitar jalan. Korban tewas diketahui bernama Masturyadi (51), warga Topo Jaya, yang meninggal dunia di tempat setelah peluru menembus bagian kepala belakang sebelah kanan. Sementara itu, delapan orang lainnya mengalami luka tembak dan luka akibat pecahan peluru. Korban luka terdiri dari Martinus Makai (42), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire; Yance Makai (38), ASN di lingkungan Pemkab Nabire; Aser Kegou (45), warga SP2 Nabire Barat; dan Ari Kismanto (40), seorang pendulang lokal. Dari pihak kepolisian, empat anggota Polres Nabire juga menjadi korban, yakni Iptu Hardiman Sirait, S.H., Bripka Laode Munafrin Isra, Briptu Tomas Bisararisi, dan Brigpol Galuh Yudistiawan. Seluruh korban luka berhasil dievakuasi ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan intensif. Pasca penyerangan, aparat kepolisian melakukan tembakan balasan ke arah kelompok bersenjata yang bersembunyi di area perbukitan. Situasi di lokasi berlangsung tegang selama beberapa jam sebelum kondisi dapat dikendalikan. Polisi kemudian mengevakuasi para korban menggunakan kendaraan taktis. Kapolres Nabire bersama tim gabungan Brimob dan TNI langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku yang diduga melarikan diri ke arah hutan pegunungan. Penjagaan di beberapa titik strategis, termasuk di jalur utama Nabire–Dogiyai, turut diperketat guna mengantisipasi kemungkinan serangan lanjutan. Menurut sumber kepolisian, pola serangan yang dilakukan menunjukkan bahwa kelompok tersebut sudah memantau aktivitas warga dan aparat di wilayah tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. Jalur Trans Nabire–Enarotali memang dikenal sebagai salah satu titik rawan gangguan keamanan di wilayah tengah Papua. Akibat insiden ini, suasana di sekitar Distrik Uwapa sempat lumpuh. Aktivitas warga berkurang drastis karena sebagian besar memilih tetap di rumah. Sejumlah sekolah dan toko di sekitar jalur utama juga dilaporkan tutup sementara waktu hingga kondisi benar-benar aman. Pemerintah Kabupaten Nabire bersama aparat keamanan mengimbau warga untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penanganan keamanan kini menjadi prioritas utama agar jalur penghubung antarwilayah tidak terganggu oleh aksi kekerasan. Selain menimbulkan korban jiwa, serangan ini juga menegaskan bahwa ancaman KKB di wilayah tengah Papua masih nyata dan perlu penanganan serius. Aparat keamanan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga. Tim gabungan dari Polres Nabire, Satgas Damai Cartenz, dan Kodim 1705/Nabire kini tengah melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa selongsong peluru dan serpihan logam proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Pemerintah Provinsi Papua dan Polres Nabire berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat. Operasi keamanan akan terus dilanjutkan hingga situasi benar-benar kondusif. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga keamanan di tanah Papua membutuhkan kerja sama semua pihak — aparat, pemerintah, dan masyarakat — agar kekerasan serupa tidak terus terulang dan menghambat pembangunan di wilayah tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF   20 Okt 2025, 21:10 WIT
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. “Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya. PNO-12 20 Okt 2025, 18:14 WIT
Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut Segera Serahkan Diri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenam tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.,” pungkasnya. PN-12 20 Okt 2025, 11:40 WIT
Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian di Toko Libra, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya.Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S., warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Jaya Permana.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.Polres Buru mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambah Ipda Jaya Permana.Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru.Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme Satreskrim Polres Buru dalam menangani kasus kejahatan konvensional, sekaligus menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. PNO-12 19 Okt 2025, 13:07 WIT
Pelaku Tindakan Asusila Anak Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, Buru – Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 pukul 22.40 WIT, di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar:Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.Polres Buru menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak secara tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. PNO-12 19 Okt 2025, 12:56 WIT
Polres SBB Ringkus Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Papuanewsonline.com, SBB - Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan. Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp. 209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta.AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat.Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” ujar Kapolres.Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. PNO-12 19 Okt 2025, 12:39 WIT
Penembakan Brutal KKB di Nabire: Satu Warga Tewas, Empat Lainnya Luka-Luka Papuanewsonline.com, Nabire – Suasana mencekam sempat menyelimuti wilayah Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Jumat (17/10/2025) pagi. Sekitar pukul 10.00 WIT, sekelompok orang bersenjata yang diduga bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya melakukan aksi penembakan brutal terhadap warga sipil yang sedang melintas di jalur tersebut. Aksi kekerasan ini menyebabkan satu warga meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Kendaraan jenis Hilux yang mereka tumpangi ditemukan dalam kondisi rusak parah, penuh lubang peluru di bagian bodi dan kaca depan. Menurut keterangan sejumlah saksi, korban tengah dalam perjalanan dari Nabire menuju area Wadio saat tiba-tiba terdengar rentetan tembakan dari arah hutan di pinggir jalan. Panik, sopir berusaha menambah kecepatan, namun beberapa peluru sempat menghantam kendaraan dan mengenai penumpang di dalamnya. “Suara tembakannya bertubi-tubi. Kami langsung tiarap di bawah kursi mobil,” ungkap salah satu korban yang berhasil selamat, masih dalam perawatan di RSUD Nabire. Tak lama setelah kejadian, aparat gabungan TNI–Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz tiba di lokasi untuk mengamankan area serta mengevakuasi korban ke rumah sakit sekitar pukul 11.05 WIT. Berdasarkan data resmi yang diterima dari pihak kepolisian, berikut daftar korban dalam insiden tersebut: Masturiyadi (50 tahun) – mengalami luka tembak di bagian belakang kepala kanan, meninggal dunia di tempat (MD). Yance Makai (38 tahun) – warga Kalibobo Putaran 2, mengalami enam luka robek di lengan kiri, bawah ketiak, dan perut kiri. Aser Kegou (45 tahun) – warga SP2 Nabire Barat, mengalami luka tembak di lengan kiri. Martinus Makai (42 tahun) – seorang ASN, mengalami luka lecet di wajah akibat serpihan kaca. Ari – warga Kelurahan Wonorejo, mengalami luka tembak di kedua lengan. Seluruh korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Nabire, sementara jenazah Masturiyadi telah disemayamkan di rumah duka untuk proses pemakaman keluarga. Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat keamanan akan menindak tegas kelompok bersenjata yang bertanggung jawab atas aksi keji ini. “Kami mengecam keras penembakan terhadap warga sipil. Aparat gabungan telah bertindak cepat mengevakuasi korban, dan kini kami fokus mengejar kelompok pelaku di wilayah perbukitan sekitar Nabire Barat,” tegas Brigjen Faizal dalam keterangannya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., memastikan bahwa pengamanan di wilayah rawan telah diperketat. “Kami meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis yang sering dilalui masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama,” ujarnya. Hingga Jumat malam, situasi di lokasi kejadian dilaporkan berangsur kondusif. Aparat masih melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian kelompok bersenjata. Selain itu, tim investigasi dari Operasi Damai Cartenz juga telah diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Kapolres Nabire menyebut, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum pasti. Warga juga diimbau membatasi aktivitas di jalur-jalur sepi hingga situasi benar-benar aman.(GF)   18 Okt 2025, 00:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT