logo-website
Jumat, 27 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Sertijab ini merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja maupun kewilayahan.Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab hari ini antara lain:1. Irjen Pol. Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Lampung;2. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Lampung;3. Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan;4. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, S.H., M.H. (Dirtipidum Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Sulsel;5. Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung;6. Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kep. Babel;7. Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri;8. Irjen Pol. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. (Waastamaops Kapolri) dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah;9. Brigjen Pol. Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H., menyerahkan jabatan Kasetum Polri;10. Kombes Pol. Emi Sumijati, S.H. (Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri) dilantik menjadi Kasetum Polri.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa mutasi dan sertijab di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.“Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.Ia menambahkan, dinamika jabatan ini juga menjadi upaya untuk memberikan ruang regenerasi kepemimpinan yang mampu menyesuaikan dengan tantangan tugas kepolisian di era modern.“Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi yang menjadi pedoman utama Polri,” tegasnya.Upacara sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri serta keluarga besar Polri. Momentum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. PNO-12 31 Okt 2025, 08:55 WIT
Personel Polairud dan Warga Waisarissa Evakuasi Korban Tenggelam Papuanewsonline.com, Ambon - Crew Kapal Polisi (KP) XVI -2001 bersama sejumlah warga di Waisarissa, kecamatan Kairatu Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melakukan evakuasi korban tenggelam atas nama Dominggus Simaela alias Ongen, di Puskesmas terdekat di Kamal. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong. Pria 30 tahun ini meninggal dunia, Senin (27/10/2025).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan, kasus ini diketahui setelah mendapatkan laporan orang tenggelam dari masyarakat yang datang di Pos Polair KP-2001 pada pukul 17.15 WIT.Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, crew KP-2001 langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pencarian. Setibanya di TKP, personel Polairud melihat korban telah ditemukan oleh dua orang pelajar yakni AP, 15 Tahun (saksi 1) dan dua kawannya. Tim kemudian bergegas membantu kedua saksi untuk mengevakuasi korban di tepian pantai."Saat personel Polair tiba di TKP mereka melihat korban sudah ditemukan oleh saksi 1 dan 2 kawannya. Personel kemudian membantu membawa korban ke tepi pantai," ungkapnya.Di tepian pantai, personel kemudian melakukan pertolongan pertama terhadap korban yang tak sadarkan diri. Personel memberikan tekanan atau kompresi dada (compression), membuka jalur napas (airways), dan memberi bantuan napas atau napas buatan (breathing)."Setelah korban sempat bernapas, personel segera melakukan evakuasi korban ke Puskesmas Kamal guna mendapatkan bantuan medis," jelasnya.Setibanya di Puskesmas Kamal, personel Polair beserta warga meminta pertolongan kepada petugas medis. Namun, diduga dengan keterbatasan tenaga medis dan peralatan yang dibutuhkan, korban dinyatakan meninggal dunia.Sebelum ditemukan tenggalam, saksi 1 yang kala itu sedang duduk di pantai sempat melihat korban sedang berenang. Saksi kemudian menoleh ke belakang karena ada kawannya yang baru datang menggunakan sepeda motor. Saat kembali melihat ke arah pantai korban yang sebelumnya sedang berenang sudah tidak terlihat. Saksi kemudian sempat memanggil korban dengan meneriakkan namanya "Ongen"."Karena tidak melihat korban saksi 1 dan dua kawannya langsung berenang mencari korban. Saat personel Polair datang setelah menerima laporan orang tenggelam, korban sudah ditemukan. Personel kemudian membantu membawa korban ke tepian pantai," jelasnya.Kabid Humas Polda Maluku menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas di pantai. Ia menyarankan untuk tidak melaut apabila situasi lautan kurang bersahabat."Kalau musim ombak, kami berharap agar jangan dulu melaut. Selalu memantau prakiraan cuaca dari BMKG. Utamakan keselamatan saat beraktivitas di pantai," ajaknya. PNO-12 31 Okt 2025, 08:47 WIT
Karo Ops Polda Maluku Tekankan Respons Cepat Penanganan Situasi Kontijensi Papuanewsonline.com, Ambon – Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, S.I.K., M.Si menekankan kepada seluruh personel untuk dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam merespon cepat situasi kontijensi.Penekanan ini disampaikan Karo Ops dalam arahannya saat membuka kegiatan peningkatan kemampuan personel dalam penanganan kontijensi yang dihelat untuk mendukung program Quick Response Time.Kegiatan yang dilaksanakan di ruang video conference Markas Polda Maluku pada Rabu 29 Oktober 2025 ini dihadiri Kabag Ops dan Tim Quick Response Time Polres/TA jajaran melalui sarana zoom meeting.Karo Ops pada kegiatan itu menjelaskan mengenai alur respon cepat yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan pentingnya kepekaan para operator Quick Response Time dalam memantau setiap perkembangan situasi di lapangan.“Sumber laporan bisa datang dari berbagai kanal, seperti Call Center 110, telepon, WhatsApp, media sosial, hingga email. Operator harus tanggap dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” tegas Kombes Rumondor.Ia juga mengingatkan agar setiap perkembangan situasi dilaporkan kembali kepada masyarakat pelapor, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kepercayaan mereka terhadap Polri.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis tahapan penanganan situasi kontijensi oleh Dit Samapta Polda Maluku dan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Melalui kegiatan ini, diharapkan kemampuan personel dalam merespons cepat setiap potensi gangguan kamtibmas semakin optimal, sehingga tercipta pelayanan kepolisian yang sigap, profesional, dan humanis. PNO-12 31 Okt 2025, 08:33 WIT
Korsabhara Baharkam Polri Supervisi Fungsi Samapta dan Pamobvit di Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Tim Supervisi dari Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kunjungan kerja dan supervisi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan supervisi yang dihelat di Ruang Rapat PJU Lantai 2 Polda Maluku ini menyasar Satuan Kerja (Satker) fungsi Samapta dan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit).Tim Supervisi dipimpin Ketua Tim Brigadir Jenderal Polisi Dr. Putu Putera Sadana SIK., M.Hum., M.M. Ia didampingi 4 personel pendamping dari Korsabhara Baharkam Polri.Kegiatan supervisi dihadiri Direktur Samapta, dan Direktur Pamobvit Polda Maluku. Turut hadir para Perwira dan Bintara dari kedua Satker yang menjadi objek supervisi.Ketua Tim Supervisi, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, dalam sambutannya membacakan arahan Kepala Korsabhara Baharkam Polri. Ia menekankan terkait fungsi Korsabhara yang merupakan pilar utama dalam pemeliharaan keamanan."Tugas yang diemban oleh Korsabhara Baharkam Polri adalah menyelenggarakan fungsi Sabhara yang meliputi Samapta, Pam Obvit, dan Pol Satwa. Intinya adalah mengutamakan pemeliharaan keamanan, memberikan pelayanan, dan penegakan hukum terbatas, serta memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran di Indonesia," ungkapnya.Tujuan utama supervisi, lanjut Brigjen Sadana, dilakukan untuk mengukur sejauh mana kebijakan dan proses kinerja yang telah ditetapkan Mabes Polri diterapkan secara baik di tingkat Polda hingga Polres. Kebijakan yang diukur mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi.Beberapa poin penekanan strategis yang disampaikan meliputi peningkatan kehadiran di lapangan; menanggapi adanya persepsi publik mengenai minimnya kehadiran Polri berseragam, personel diinstruksikan untuk mengimplementasikan Motto Kabaharkam: "Polisi Sang Penolong" dan Motto Korsabhara: "Polisi Siap, Terlihat, dan Bermanfaat" melalui kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti patroli dan bantuan kemanusiaan.Ia juga meminta kepada anggota untuk mewaspadai berbagai potensi gangguan Kamtibmas, mulai dari tawuran, kejahatan jalanan (Curanmor, Penjamretan), hingga isu-isu politik, ekonomi, dan sosial yang berpotensi menimbulkan perpecahan.Terhadap jajaran Pamobvit, diperintahkan untuk melaksanakan pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Vital Tertentu secara profesional dan prosedural, serta bersinergi dengan Samapta untuk bantuan pengamanan.Setiap anggota Korsabhara diajak untuk mencintai tugas dan amanah dengan tulus dan ikhlas, serta menjaga kebanggaan institusi yang dimulai dari disiplin diri, kesiapan fisik, dan profesionalisme.Kegiatan supervisi dilanjutkan dengan pendalaman materi serta pengecekan fisik terhadap kesiapan personel, kendaraan taktis, dan Alat Material Khusus (Almatsus) Samapta dan Pamobvit Polda Maluku untuk memastikan semua sarana pendukung operasional dalam kondisi prima. PNO-12 31 Okt 2025, 08:20 WIT
Skandal Korupsi Aerosport Mengguncang Mimika: Empat ASN Resmi Ditahan Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika tahun anggaran 2021. Keempat tersangka, masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang bertanggung jawab atas proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Mimika. Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua, Jayapura, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Abepura untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses lelang proyek. Menurutnya, keempat ASN tersebut secara sengaja memenangkan PT Karya Mandiri Permai sebagai pelaksana proyek, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan pengadaan. “Perusahaan tersebut secara hukum tidak layak memenangkan tender, namun Pokja tetap memaksakan penetapan pemenang. Ada indikasi kuat bahwa keputusan itu disengaja dan melibatkan kepentingan tertentu,” tegas Nixon dalam konferensi persnya. Proyek pembangunan fasilitas aerosport ini sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp79 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2021. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valeri Deddy Sawaki, menjelaskan bahwa proyek aerosport tersebut meliputi pekerjaan timbunan tanah seluas 222.477 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai 104.470 meter kubik, jauh dari volume yang ditetapkan dalam kontrak. “Selisih pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar,” ungkap Valeri. Penyidik juga menduga terdapat penggelembungan volume pekerjaan dan manipulasi laporan kemajuan proyek. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. Valeri menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada empat ASN ini saja. Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek — mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana — juga tengah diperiksa secara intensif. “Kami akan dalami seluruh mata rantai proyek ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi, akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. Kasus ini, menurut Valeri, menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Kejati Papua juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Penulis: Jid Editor: GF 31 Okt 2025, 03:11 WIT
MRP Papua Selatan Desak Revisi PP 54/2004 untuk Perluas Kewenangan Demi Kadaulatan OAP Papuanewsonline.com, Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan politik terkini, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua perubahan kedua. Dalam Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (28/10/2025), Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan bahwa revisi PP 54/2004 sangat mendesak dilakukan agar peran MRP sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua (OAP) semakin kuat, tidak hanya bersifat simbolik. “MRP perlu diberikan kewenangan yang lebih luas. Tidak cukup hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi terhadap calon gubernur dan wakil gubernur OAP, tapi juga terhadap calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Tanah Papua,” tegas Katayu. Pertemuan lintas-MRP tersebut menjadi ajang penting untuk menyatukan pandangan antarprovinsi, khususnya dalam memperjuangkan afirmasi politik bagi OAP di tingkat nasional. Damianus Katayu juga menyoroti perlunya keterwakilan OAP yang lebih besar di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar suara masyarakat adat Papua benar-benar terwakili di parlemen pusat. “Kami menilai, selama ini ruang politik bagi OAP masih sangat terbatas. Padahal, semangat Otsus adalah memberikan ruang keadilan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi orang Papua dalam menentukan masa depan mereka sendiri,” ujarnya di hadapan para peserta forum. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tenaga ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) yang turut memaparkan hasil kajian akademik terkait urgensi perubahan PP 54/2004. Kajian tersebut menyoroti adanya ketimpangan kewenangan antara MRP dan lembaga legislatif maupun eksekutif daerah, sehingga peran MRP dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya belum sepenuhnya efektif. Para akademisi menilai, dalam konteks otonomi khusus, MRP seharusnya tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi formal, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan substantif terhadap hak-hak politik, sosial, dan budaya OAP. “MRP harus dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat adat Papua,” papar salah satu tenaga ahli dari Uncen. Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk tim kerja advokasi revisi PP 54/2004 yang akan menyusun draf usulan resmi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi MRP dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus memastikan semangat Otsus tetap berpihak pada rakyat Papua. “Kami ingin agar Otsus tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat Papua untuk berdiri tegak dalam martabatnya sendiri,” kata Katayu menutup pertemuan dengan penuh semangat. Penulis: Hendrik Editor: GF   30 Okt 2025, 01:25 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan Polisi & Warga di Lanny Jaya Papuanewsonline.com, Lanny Jaya - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Lanny Jaya berhasil menangkap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, pada Senin (27/10/2025).Dugi Telenggen dalam keterangannya mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap anggota Polres Lanny Jaya, Brigpol Joan H. Sibarani, yang gugur dalam insiden di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada Selasa, 10 September 2024. Pelaku juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama.Penangkapan bermula saat Tim Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam. Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil melakukan penangkapan.Barang-barang yang diamankan saat penangkapan tersangka, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Lanny Jaya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua. PNO-12 29 Okt 2025, 15:18 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengrusakan Kantor DPD Golkar Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tim penyidik Ditreskrimum resmi menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada (9/10/ 2025) lalu.Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan Memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan dan Menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian.Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. PNO-12 29 Okt 2025, 15:10 WIT
Perkuat Etika & Integritas, Polda Maluku Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tual Papuanewsonline.com, Tual – Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Melalui Subbidang Wabprof Bidpropam, Polda Maluku menggelar Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bertempat di Mako Polres Tual, Senin (27/10/2025).Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Tual, KOMPOL Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh IPDA John James Lole, S.H.. Acara ini dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Tual, personel Polres Tual, serta anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Dalam paparannya, IPDA John James Lole menjelaskan sejumlah perubahan formil dan materiil dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 maupun Perkap Nomor 19 Tahun 2012.Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan perilaku anggota, disiplin internal, serta mitigasi pelanggaran etika sejak dini.Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:Pengawasan penggunaan senjata api secara proporsional dan administratif.Operasi penegakan disiplin (Gaktiblin) secara berkala dan insidentil.Zero tolerance terhadap narkoba, judi, dan tindak pidana ilegal.Larangan hidup mewah dan perilaku asusila (perselingkuhan dan nikah sirih) yang menjadi pelanggaran dominan tahun 2025.Penguatan pembinaan etika dan moralitas anggota sebagai benteng institusi.Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pembinaan etika merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri di era modern.“Etika bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi cermin moral setiap insan Bhayangkara. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap personel Polri berperilaku sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Kombes Pol Indera Gunawan.Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberi contoh dan pengawasan melekat di semua level satuan kerja.“Kami ingin seluruh jajaran menjadikan pengawasan dan pembinaan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kegiatan formalitas. Polri harus hadir sebagai institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Maluku berharap seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga marwah dan kehormatan Polri tetap terjaga. PNO-12 29 Okt 2025, 14:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT