logo-website
Jumat, 27 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak berinisial EA (16), setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.Korban akhirnya ditemukan pada 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk. Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K, mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku layak diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.Namun demikian, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak. PNO-12 23 Nov 2025, 18:53 WIT
Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets.com Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:* 1 laptop* 1 handphone* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar* 1 kartu ATM prioritas* 1 unit CPU* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PNO-12 22 Nov 2025, 08:04 WIT
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. PNO-12 22 Nov 2025, 07:56 WIT
Seleksi SIP, Sespimma, dan SPPK 2026, Kapolda Maluku: Pentingnya Kepercayaan Diri dan Sportivitas Papuanewsonline.com, Ambon - Panitia Daerah Polda Maluku akan menyelenggarakan seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP), Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), dan Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri Tahun 2026.Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan integritas dalam penyelenggaraannya. Seleksi harus dilakukan secara bersih, tanpa bayar sana-sini.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat memberikan pengarahan kepada para panitia dan peserta seleksi SIP, Sespimma dan SPPK Polri yang digelar di Rupattama Polda Maluku, Jumat (21/11/2025).Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, dan sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, pengawas internal, pengawas eksternal, serta seluruh peserta seleksi.“Seleksi Dikbang internal ini harus benar-benar bersih, tidak ada bayar sana-sini,” tegas Kapolda dalam arahannya.Kapolda menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik tidak terpuji. Ia mengajak seluruh panitia dan peserta untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap tahapan seleksi. Para panitia internal maupun eksternal diminta bekerja secara profesional dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya kepercayaan diri dan sportivitas. “Jika kita percaya pada diri sendiri, kita pasti bisa. Namun bila tidak lulus, mari kita akui ketidaktulusan kita, bukan mencari kambing hitam,” tegasnya.Khusus bagi peserta seleksi SIP, Kapolda mengingatkan agar mengikuti setiap proses dengan baik serta mempersiapkan diri secara maksimal. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi internal Polri. Kapolda juga menyapa langsung seluruh peserta dan memberikan semangat untuk menjalani tahapan seleksi berikutnya.Seleksi terpadu tahun ini diikuti oleh 260 peserta SIP, 42 peserta Sespimma, dan 1 peserta SPPK. PNO-12 22 Nov 2025, 07:50 WIT
Perketat Operasi Zebra Salawaku Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Papuanewsonline.com, Ambon - Hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku Polda Maluku masih ditemukannya puluhan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang melakukan pelanggaran lalulintas. Mereka diberikan teguran keras secara lisan agar tidak kembali mengulangi pelanggaran.Operasi Zebra Salawaku hari ini, Jumat (21/11/2025) dilaksanakan di kawasan Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan personel Direktorat Lalulintas Polda Maluku menyasar mobil angkutan umum (angkot) hingga sepeda motor. "Razia hari ini masih ditemukan para pengemudi atau pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalulintas. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan berboncengan melebihi kapasitas daya angkut kendaraan roda dua," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Operasi Zebra dilaksanakan secara humanis. Para pengendara bermotor yang ditemukan melakukan pelanggaran lalulintas masih diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi hal serupa."Para pelanggar lalulintas yang terjaring masih diberikan teguran keras secara lisan oleh petugas. Mereka diingatkan untuk tidak kembali mengulangi pelanggaran," jelasnya.Operasi Zebra, kata Kombes Rositah, bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas. Operasi kepolisian terpusat ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat terkait pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) di jalan raya. Tak hanya itu, Operasi Zebra tahun ini juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku, pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada Desember 2025 mendatang."Operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025," jelasnya.Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12 22 Nov 2025, 07:33 WIT
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. PNO-12 22 Nov 2025, 07:06 WIT
Kapolda Maluku Dukung Penetapan Komponen Cadangan Matra Darat 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun 2025 dilakukan Kodam XV/Pattimura.Apresiasi disampaikan Kapolda saat menghadiri upacara penetapan Komcad yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Jumat pagi (21/11/2025).Kehadiran Kapolda merupakan bentuk dukungan penuh Polda Maluku terhadap penguatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta sinergi TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.Upacara tersebut juga dihadiri Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kajati Maluku, Kabinda Maluku, pejabat dari Kemhan RI, jajaran TNI-Polri, dan unsur Forkopimda lainnya. Sebanyak 200 personel secara resmi ditetapkan sebagai Komcad Matra Darat setelah melalui pendidikan dasar militer.Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Maluku menunjukkan komitmen kuat Polda Maluku untuk terus bersinergi dengan TNI dalam memperkuat pertahanan kawasan, menjaga keamanan masyarakat, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat. Kapolda menekankan keberadaan Komcad merupakan bagian integral dari sistem pertahanan nasional dan memiliki hubungan erat dengan stabilitas keamanan di Maluku.Ia menilai Maluku sebagai daerah kepulauan dengan posisi strategis memerlukan dukungan keamanan yang solid, tak hanya dari TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, namun juga melalui komponen pendukung seperti Komcad yang baru ditetapkan.Sebagaimana fungsi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolda menegaskan pihaknya siap mengawal seluruh program pemerintah yang berorientasi pada keamanan, kedaulatan, dan pembangunan daerah. Sinergi lintas sektor, khususnya TNI–Polri, dianggap sebagai fondasi utama stabilitas wilayah.Keamanan, tegas Kapolda, merupakan elemen paling mendasar dalam mendorong pembangunan Maluku. Keamanan yang stabil akan menciptakan ruang untuk pertumbuhan ekonomi, investasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga kesejahteraan masyarakat."Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Komcad yang telah menyelesaikan pelatihan dan siap mengemban peran sebagai bagian dari pertahanan negara," ungkapnya. Kapolda berharap kehadiran Komcad semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat Maluku, sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kesiapsiagaan bela negara.Sementara itu, Amanat Menteri Pertahanan yang dibacakan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, menekankan pentingnya kesadaran bela negara di tengah kompleksitas ancaman modern, baik fisik maupun non-fisik. Komcad diposisikan sebagai bagian dari keterlibatan rakyat dalam sistem pertahanan nasional dan simbol sinergi negara–masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI. PNO-12 22 Nov 2025, 06:59 WIT
Makan Uang Rakyat: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditarik ke Rutan Ambon Papuanewsonline.com, Ambon — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/11/2025).Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik memeriksa sebanyak 57 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, menganalisis 98 dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan beberapa ahli turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa PF memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut. “PF yang mengendalikan semua proses pencairan dana penyertaan modal selama menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, status dan kedudukan tidak dapat mempengaruhi proses hukum ini,” tegas Palebangan.Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan standar profesional yang ketat. Ia menekankan bahwa keputusan menetapkan PF sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang saksama. “Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” jelas Garuda.Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana sebesar Rp 6,25 miliar kepada PT Tanimbar Energi. Dana itu tetap dicairkan meskipun perusahaan tidak memiliki dokumen wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, maupun audit akuntan publik. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan biaya perjalanan dinas.Inspektorat KKT menyatakan bahwa seluruh pencairan dana itu telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai total Rp 6,25 miliar. Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Tanimbar Energi telah lebih dulu dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu Direktur Utama Ir. JJJL dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L.Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penahanan terhadap PF menjadi langkah signifikan dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah dalam menindak setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai perkara ini tuntas tanpa intervensi atau pengecualian bagi siapa pun.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 17:24 WIT
Kasus Dugaan Korupsi RTRW Bintuni Menghilang, Publik Tantang Kejari Buka Kembali Penyelidikan Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni - Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan terlihat aktif, justru menghilang begitu saja setelah tensi politik daerah meningkat dan Pilkada usai. Publik mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum di daerah ini berjalan sesuai aturan negara atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.Data dan dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Agustus 2023 pernah mengirim Surat Nomor: B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kajari saat itu, Johny Artinuz Zebua, SH, MH, meminta Kepala Bappelitbangda menghadirkan dua staf—seorang Kepala Bidang dan Bendahara—untuk diperiksa terkait aliran dana kegiatan RTRW Tahun Anggaran 2017–2021.Namun setelah pemanggilan tersebut, penyelidikan justru tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Tidak ada laporan lanjutan, tidak ada keterangan pers, bahkan tidak ada tanda bahwa proses hukum masih berjalan. Kasus yang sejak awal dipandang penting bagi akuntabilitas publik itu seakan terkubur bersama selesainya kontestasi Pilkada.Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa penyelidikan terhenti setelah Pemilihan Kepala Daerah? Siapa yang diuntungkan jika kasus ini dibiarkan lenyap begitu saja? Apakah terdapat tekanan politik terhadap aparat penegak hukum? Publik juga mempertanyakan mengapa dugaan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak menjadi prioritas bagi Kejari.Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menilai diamnya institusi penegak hukum adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan potensi kolusi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.Menurutnya, penyelidikan yang berhenti mendadak bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bahwa dinamika Pilkada mampu membungkam proses hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini.Warinussy juga mendesak Kejari Teluk Bintuni untuk mengaktifkan kembali penyelidikan, memanggil semua pihak terkait, dan membuka prosesnya kepada publik. Ia menilai Kejaksaan seharusnya berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.Ia mengingatkan bahwa jika Kejari tetap membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan, publik memiliki hak penuh untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Desakan itu mencerminkan harapan masyarakat agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik. Hingga kini, masyarakat Teluk Bintuni masih menunggu Kejari memberikan sikap dan menjawab berbagai pertanyaan yang menggantung terkait kelanjutan Kasus korupsi tersebut.(GF) 21 Nov 2025, 02:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT