Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata
Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan
Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak
dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya
jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan
hukum dan etika profesi.Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan
hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat.Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa
penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan
pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan
sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata
Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang
yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan
komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah
satu pilar utama kedaulatan rakyat.Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh
dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus
ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak
konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak
memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum
harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses
pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga
penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF)
20 Jan 2026, 21:20 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karo Logistik
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Logistik Polda Maluku, Senin (19/1/2026).Upacara yang berlangsung di ruang tamu lantai 2 Markas Polda Maluku ini turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku.Kepala Biro (Karo) Logistik Polda Maluku sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Ary Donny Setiawan, S.I.K., M.H. Jabatan tersebut sementara diserahkan kepada Kapolda Maluku.Kombes Ary Donny Setiawan sendiri saat ini ditugaskan sebagai Direktur Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen BIN Republik Indonesia.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kombes Ary Donny Setiawan yang telah mengabdi dan memberikan dedikasi terbaik di Polda Maluku."Saya selaku pribadi dan atas nama Polda Maluku menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian saudara yang mana selama ini sudah memberikan banyak kontribusi positif untuk Polda Maluku," katanya. Irjen Dadang juga berharap di tempat tugas yang baru, Kombes Ary dapat kembali memberikan dedikasi dan kontribusi terbaik. "Semoga nantinya di tempat tugas yang baru dapat lebih baik lagi dalam karirnya di kepolisian. Selamat bertugas dan semoga sukses di tempat tugas yang baru," harapnya. PNO-12
20 Jan 2026, 21:09 WIT
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. PNO-12
20 Jan 2026, 16:12 WIT
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku: Kedepankan Kepentingan Negara dan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si mengingatkan seluruh personel agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan kepentingan negara, hukum dan melindungi serta mengayomi masyarakat.Penegasan ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara hari kesadaran nasional yang dilaksanakan di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (19/1/2026). Turut hadir Irwasda bersama seluruh Pejabat Utama Polda Maluku.Kapolda mengatakan, peringatan hari kesadaran Nasional selain sebagai sarana memupuk jiwa disiplin seluruh anggota dan ASN Polri, juga untuk menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air. Sekaligus untuk menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama menjaga keamanan, ketertiban termasuk memberikan kemajuan kepada Negara."Kita tahu Maluku multikultural, berbagai budaya dari berbagai kampung, negeri maupun dari berbagai suku ada di sini, termasuk juga berbagai kepercayaan agama," kata Kapolda.Berbagai macam suku, budaya, bahasa dan agama di Maluku, kata Kapolda, mencerminkan keberagaman yang harus terus dijaga sebagai warisan budaya."Para pendiri bangsa kita sangat sadar bahwa Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan yang menunjukkan persatuan dan kesatuan dimana kepentingan negara ini di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.Seluruh anggota Polri dan ASN diharapkan dapat mengabdi dengan tulus dan ikhlas di wilayah Maluku. Apabila dihadapkan pada satu persoalan, Kapolda kembali menegaskan untuk mengedepankan kepentingan negara dan hukum."Saya mengharapkan melalui persatuan dan kesatuan yang dipupuk di dalam wilayah kita di dalam organisasi kita ini harus menjadi landasan yang kuat untuk menegakkan hukum, memelihara kamtibmas termasuk juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," pintanya.Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada Wakapolda bersama seluruh PJU Polda Maluku dan jajaran yang telah bekerja maksimal menjaga situasi kamtibmas yang kondusif."Wilayah Maluku hingga saat ini masih dapat dijaga dengan baik dari berbagai gangguan kamtibmas," ungkapnya.Lebih lanjut disampaikan, indikator keamanan suatu daerah adalah ketika masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar. "Ini merupakan hal yang harus kita berikan secara terus-menerus sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat bangsa dan negara," jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat."Kita harus profesional dalam menjalankan tugas baik dalam pelayanan maupun tugas yang lain, kemampuan kita dalam melaksanakan tugas pemulihan harus didukung dengan fungsi intelijen yang sangat baik mulai dari deteksi dini maupun deteksi aksi," kata Kapolda mengingatkan.Ia juga menyoroti peran fungsi Binmas. Bhabinkamtimas diminta meningkatkan sambang atau kunjungan ke desa binaan. Berikan himbauan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. "Ini untuk pencegahan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Maluku," jelasnya.Terkait dengan implementasi KUHAP yang baru, seluruh personel khususnya para pengemban tugas penegakan hukum diminta untuk dapat memahaminya. "Saya mengingatkan kita semua dan khusus untuk para pengemban tugas penegakan hukum bahwa ada aturan yang harus rekan-rekan kuasai yaitu KUHAP dan KUHP yang baru disahkan. Ini harus menjadi landasan dalam bekerja. Pelajari dengan segera karena berbagai metode penegakan hukum baik itu yang bersifat formil ada hal yang berbeda dimana kalau kita tidak mematuhi mempedomani maka profesionalisme kita akan dapat tergadaikan karena kinerja kita sendiri," jelasnya.Mengakhiri amanatnya, Kapolda menekankan beberapa hal penting diantaranya seluruh personel terus memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat."Kepada para komandan agar lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap personil dalam pelaksanaan tugas, selalu melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja anggota khususnya dalam melakukan pelayanan dan penegakan hukum yang proporsional serta tidak melakukan tindakan atau pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi," pintanya.Seluruh personel Polri juga diingatkan untuk terus menjaga sinergitas dengan TNI, Pemerintah dan semua lembaga terkait. PNO-12
20 Jan 2026, 15:32 WIT
Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
Papuanewsonline.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat memaksimalkan upaya pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport rute Yogyakarta–Makassar yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.17 Wita.Informasi awal hilangnya kontak pesawat dengan nomor registrasi PK-THT diterima dari General Manager AirNav Makassar. Berdasarkan data awal, pesawat diperkirakan berada di wilayah perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulsel langsung mengerahkan personel Polres Maros dan personel Polres Pangkep yang diperkuat unsur TNI, Basarnas, BPBD, Brimob Polda Sulsel, Dit Samapta Polda Sulsel, Paskhas TNI AU, serta berbagai potensi SAR lainnya untuk melakukan pencarian di lokasi yang diduga menjadi titik terakhir kontak pesawat.Polda Sulsel juga mengerahkan personel SAR dari satuan Brimob dan Samapta guna memperkuat tim gabungan di lapangan. Berdasarkan manifest terbaru dari pihak maskapai, pesawat tersebut membawa 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang. Perubahan manifest terjadi akibat pergantian kru sebelum keberangkatan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.Hingga Sabtu malam, objek pesawat belum ditemukan. Proses pencarian terkendala cuaca berkabut, hujan gerimis, serta kondisi medan pegunungan yang terjal. Atas pertimbangan keselamatan personel, pencarian sementara dihentikan dan dilanjutkan kembali pada Minggu (18/1/2026) pagi.Sebagai langkah penguatan koordinasi, Posko Induk gabungan Basarnas dan TNI–Polri dipindahkan ke Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, serta didirikan posko pendukung di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pencarian difokuskan pada dua jalur utama, yakni wilayah Balocci, Pangkep dan Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Maros.Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Basarnas, TNI, dan seluruh unsur terkait untuk melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan secara terpadu.“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pembentukan posko dan penguatan personel di lapangan, guna mendukung operasi pencarian,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (18/1/2026).Kapolda juga menambahkan, RS Bhayangkara Makassar telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk pelaksanaan pemeriksaan antemortem. Rumah sakit tersebut didukung oleh tim DVI Mabes Polri, dengan personel khusus yang telah disiapkan.Polda Sulsel memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan mengerahkan kemampuan terbaik untuk memaksimalkan proses pencarian, dengan tetap mengutamakan keselamatan personel serta memperhatikan perkembangan cuaca dan kondisi medan di lokasi pencarian. PNO-12
20 Jan 2026, 13:51 WIT
Polda Maluku Proses Etik dan Pidana Aipda RH, Oknum Polisi Polres SBB Pelaku Kekerasan Seksual
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.Menurut Kombes Rositah, bahwa sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Kabid Humas.Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sipropam Polres SBB, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.Selain proses etik, menurut Kombes Rositah, pada hari Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” jelas Kabid Humas.Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wanita satu-satunya di Polda Maluku ini.Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual, tutupnya. PNO-12
20 Jan 2026, 13:23 WIT
IPW Desak Kapolda Papua Tengah Tindak Kasat Reskrim Mimika Pascarekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW)
meminta Kapolda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP
Rian Oktaria. Pemeriksaan tersebut didorong agar yang bersangkutan dapat
disidangkan secara kode etik kepolisian.Permintaan ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso,
menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait
dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com. IPW menilai
rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan
kepolisian di Papua Tengah.“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan
kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua, maka menurut IPW Kasat
Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan
sanksi pencopotan jabatan,” tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulis yang
diterima media ini, Senin (19/1/2026).Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres
Mimika telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyoroti dugaan
intimidasi, perampasan telepon genggam jurnalis Papuanewsonline.com, serta
tindakan kekerasan verbal yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kode
etik kepolisian.“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP)
jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan
kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode
etik,” jelasnya.IPW menegaskan bahwa setelah dilakukan pencopotan jabatan,
yang bersangkutan harus segera diajukan ke sidang kode etik Polri. Langkah ini
dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya
memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.Sugeng juga menekankan bahwa Polri saat ini berada dalam
sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum yang banyak mendapat keluhan
masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan
dengan HAM dan kebebasan pers, harus ditangani secara terbuka dan tegas.“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap
kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan,” sorot Ketua IPW.Di akhir pernyataannya, IPW kembali mengingatkan Kapolda
Papua Tengah agar tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan Kasat
Reskrim AKP Rian Oktaria beserta anggotanya, serta memastikan proses penegakan
kode etik berjalan sesuai aturan yang berlaku. (GF)
19 Jan 2026, 20:41 WIT
Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak
Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme
kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait
pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan
Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah
daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah
adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah
seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat
secara adil dan transparan.Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan
menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan
tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum
dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di
Jayapura.Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut
belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat
kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian
serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana
SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun
penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat
dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan
kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi
dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini
terabaikan.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum
menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas
Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran
kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil
langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan
sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara
pemerintah dan masyarakat adat di Mimika. Penulis: HendrikEditor: GF
15 Jan 2026, 23:56 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua
Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12
15 Jan 2026, 22:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru