logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri Papuanewsonline.com, Jakarta - Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 2024 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini Satgassus diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.“Saya berkesempatan menerima laporan pelaksanaan tugas Satgassus Pencegahan Tipikor Polri di ruang Rapat Tribrata Mabes Polri. Saya menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.“Polri melalui Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.Ditambahkan Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata kelola penyaluran bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus. Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya. “Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya. PNO-12 26 Sep 2024, 20:45 WIT
Brimob Maluku Amankan Penemuan Mortir 60 Komando Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penjinak bom dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku mengamankan penemuan satu unit bahan peledak jenis mortir 60 Komando.Benda berbahaya ini ditemukan warga di lokasi proyek di Desa Batu Merah RT01/RW04 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/9/2024).Penemuan mortir diketahui personel Polsek Sirimau pagi tadi. Sejumlah personel kemudian mendatangi TKP dan langsung memasang garis police line.Setelah mengamankan TKP, personel Polsek Sirimau kemudian menghubungi detasemen Gegana. Tim penjinak bom langsung mendatangi TKP dan mensterilisasi area penemuan."Bahan peledak yang ditemukan jenis mortir 60 komando. Saat ini sudah diamankan di markas Brimob Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik.Mortir tersebut ditemukan pertama kali oleh Viktor Tuhumuri, 21 tahun. Warga Latuhalat, seorang buru ini menemukan saat alat berat eksavator melakukan penggalian tanah pada Kamis, 16 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIT. Awalnya benda itu disangka besi tua. Victor sempat memberitahukan mandor proyek. Namun yang tidak mengetahui benda itu bom menyampaikan kepada saksi untuk menyimpannya tau dijual ke besi tua."Kemudian saksi memindahkan barang tersebut serta membersihkan tanah yang menempel di benda jenis mortir 60 Komando. Benda itu kemudian dipindahkan ke tempat aman guna untuk menjualnya ke pembeli besi tua," katanya.Mortir tersebut selanjutnya akan dijual setelah pembeli besi tua datang pagi tadi sekira pukul 09.00 WIT. Namun saat mengetahui benda itu adalah bom kemudian disampaikan kepada Aipda Muhajir, personel Dokkes Polresta Ambon."Setelah melihat benda itu saksi kemudian menghubungi anggota piket Polresta Ambon dan Polsek Sirimau. Mortir ini sudah dibawa ke Satbrimob Polda Maluku dan selanjutnya dimusnahkan (Disposal)," pungkasnya. PNO-12 26 Sep 2024, 20:37 WIT
Bareskrim Polri Gelar Supervisi di Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Maluku untuk analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP.Kegiatan supervisi yang digelar di aula RTMC Polda Maluku, Kamis (26/9/2024), ini dibuka oleh Ketua Tim Supervisi Kombes Pol Diki Budiman, S.I.K.,M.H. Ia didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., M.H.dan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto, S.I.K., M.H.Kepala Bareskrim Polri dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Tim Supervisi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan untuk penyidik/penyidik pembantu.Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum. Ini meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum."Penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum," katanya.Berikut pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu;1. EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujdukan satu data kriminal nasional;2. EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel;3. EMP merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah;4. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, sehingga EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara;5. Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi;6. EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum. PNO-12 26 Sep 2024, 20:31 WIT
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan Papuanewsonline.com, Padang - Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan bahwa penyebab kematian Afif Maulana akibat terjatuh dari ketinggian. Hal itu diungkapkan usai ekshumasi dan autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.Ketua Tim Ekshumasi FDFMI, Ade Firmansyah mengemukakan, berdasarkan analisis bukti-bukti, Afif meninggal karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter. Menurutnya, meskipun saat itu ada yang menolongnya, kemungkinan hidupnya pun sangat kecil."Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/9/24).Menurutnya, berdasarkan data dan pemeriksaan di jembatan Kuranji, penyidik menemukan adanya luka lecet dibahu kiri, dan robek di bagian kaki kiri. Luka tersebut dipastikan muncul saat Afif masih dalam kondisi hidup hingga kemudian terjatuh."Maka sebetulnya bagi setiap orang yang berkendara bersama, maka seharusnya, akan menerima bahaya yang sama apalagi dengan posisi jatuh ke arah kiri," ujarnya.Ia mengatakan, pada sample tulang ditemukan adanya tanda intravital pada kepala, jaringan otak, tulang hidung dan tulang kemaluan. Hal tersebut disebabkan oleh panic high atau tekanan tinggi, sesuai dengan perhitungan tinggi jembatan, berat badan Afif dan tekanan yang dihasilkan.Ditambahkannya, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.Ditegaskannya, tim forensik tidak menemukan kesesuaian antara luka di tubuh Afif dan dugaan adanya penganiayaan. Sebab, tidak ada luka di bagian kepala."Energi potensial sebesar ini memang akan melebihi toleransi tubuh manusia. Dimana di daerah kepala itu batasannya 1.800 joule, di daerah leher 1.800-2.300 joule, untuk daerah dada sebesar 60 joule, daerah tungkai, lebih dari 80 ribu joule," ujarnya. PNO-12 26 Sep 2024, 20:24 WIT
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Oleh Kapolri Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."Saya sebagai Ketua Umum LPAI, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yang sudah cukup lama bekerjasama dengan Mabes Polri memberikan dukungan sepenuhnya terhadap apa yang sudah dibenuk Bapak Kapolri pada tanggal 20 September 2024 yang lalu yaitu Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto, Kamis (26/9/2024).Pembentukan Direktorat PPA-PPO juga diapresiasi Kak Seto. Dengan adanya unit baru Polri itu, Kak Seto berharap adanya peningkatan pengungkapan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.Terlebih Kak Seto sendiri melihat banyaknya pelaku kekerasan hingga kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang pengungkapannya terkendala berbagai hal. "Kami apresiasi terhadap Bapak Kapolri atas dibentuknya direktorat tersebut, mudah-mudahan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak juga bisa semakin ditingkatlan lagi," terangnya.Kak Seto menceritakan, pihaknya bersama Mabes Polri bekerjasama dengan kepolisian di beberapa negara, diantaranya Amerika Serikat, Meksiko, Australia, dan Thailand. Kerjasama itu tak lain adalah bagian dari penindakan terhadap perdagangan orang, khususnya perdagangan anak."Mudah-mudahan dengan adanya Direktorat ini dibawah Bareskrim, Polri betul-betul dapat meningkatkan penindakan yang tegas terhadap para pelaku-pelaku tersebut," pungkasnya. PNO-12 26 Sep 2024, 20:00 WIT
Kapolda Pimpin Upacara Sertijab Karo Ops dan Direktur Pamobvit Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Karo Ops dan Direktur Pamobvit yang berlangsung di lobi lantai 1 Mapolda Maluku, Rabu (25/9/2024).Karo Ops Polda Maluku sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Juni Duarsah SH., MM. Jabatan tersebut kini diserahkan kepada Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, SIK., M.Si. Kombes Juni sendiri kini bertugas sebagai Penata Kehumasan Polri Madya Tk III Divisi Humas Polri.Sementara Direktur Pamobvit yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Wirdenis Herman, S.IK., M.Si., MH., kini telah diserahkan kepada AKBP Cahyo Sukarnito, SIK., M.K.P. Sedangkan Kombes Wirdenis mendapat jabatan baru sebagai Direktur Binmas Polda Kalimantan Barat.Selain Karo Ops dan Dir Pamobvit, Kapolda juga melakukan sertijab kepada Auditor III Itwasda Maluku, Kombes Pol Dewa Made Sidan Sutrahna, S.Ik. Ia kini mendapat jabatan baru sebagai Kabid TI Polda Papua Barat.Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, dalam sambutannya mengatakan, mutasi jabatan merupakan salah satu bentuk pembinaan karir personel Polri. Mutasi jabatan juga dilakukan sebagai bentuk penyegaran baik terhadap organisasi maupun personel sebagai wujud pemberian penghargaan atas prestasi kerja yang baik.Kepada seluruh personel, Kapolda mengingatkan agar dimanapun tempat bertugas laksanakan dengan baik. "Tugas pokok kita lakukan layani masyarakat. Nikmati pekerjaan kita, yang paling enak itu tugas berkolaborasi, kita semua harus kerja sama dengan baik," pintanya.Kepada pejabat lama Karo Ops dan Dir Pamobvit Polda Maluku, serta Auditor III Itwasda Maluku, Kapolda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat di Polda Maluku."Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat yang baru," ungkapnya.Selain menjadi inspektur upacara sertijab, Kapolda juga menghadiri acara pengantar tugas Karo Ops, Dir Pamobvit dan Auditor Kepolisian Tk III Polda Maluku yang berlangsung di lobi lantai 2 Mapolda Maluku.Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Samudi, SIK, M.H., Irwasda Maluku, PJU Polda Maluku, dan Kapolresta P. Ambon & PP Lease. PNO-12 26 Sep 2024, 19:50 WIT
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN Papuanewsonline.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. PNO-12 25 Sep 2024, 08:00 WIT
Polres Biak Numfor Gelar Press Release Kasus Pencurian Kabel Bandara Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Polres Biak Numfor menangkap dua orang pencuri kabel landasan pacu Bandara Frans Kaisiepo Biak yang terjadi di hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 pukul 05.00 WitKapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H,SIK,M.H melalui Press Release yang digelar di lobby Mapolres, Selasa (24/9/2024) mengatakan dua tersangka yaitu MOG (27 tahun) dan RR (25 tahun) telah diamankan Polres Biak Numfor, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran."Pelaku mencuri kabel bandara dengan cara menaiki tembok bandara di areal timur dan masuk ke dalam areal bandara kemudian mendapatkan kotak/boks yang berisikan kabel yang kemudian digergaji dan kemudian dibawa pelaku menggunakan karung dan keluar melalui pintu barat bandara,"ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr Tantu Usman,S.H,M.H"Adapun motif tersangka mencuri kabel dengan menjual tembaga yang ada di dalam pelindung karet kabel tersebut untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagi,"ucapnya.Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lambat 9 tahun, UU Nomor 4 tahun 1976 tentang Penerbangan pasal 479 C dan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 424 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari PT.Angkasa Pura 1 Cabang Biak maka kami tindaklanjuti dengan menangkap para tersangka dan mereka ini adalah komplotan bahkan salah satu dari para tersangka merupakan residivis,"ujar Kapolres."Sebanyak empat saksi yang telah dimintai keterangan,"ucapnyaTindakan para pelaku mencuri kabel yang kemudian diambil tembaganya itu seberat 25 kilogram dan mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih Rp 4 miliar. Sementara Airport Operation, Service, Security and Safety Manager PT Angkasa Pura 1 (Persero) Cabang Biak,Darma Dwilaksono akibat kasus pencurian ini berdampak tidak maksimalnya peralatan navigasi karena ini adalah salah satu alat penunjang."Tentunya berdampak pada peralatan navigasi, untuk lampu bandara ini, kalau dulu kita masih bisa melayani ekstra flight malam hari yang mendadak maka kali ini tidak bisa dan upaya perbaikan kami lakukan dan saat ini tengah berproses,"ujar Darma Dwilaksono."Kami memiliki wadah yaitu Komite Keamanan Bandara maka akan intens lagi untuk melakukan berbagai upaya sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,"ucapnyaKedua tersangka kini diamankan di Polres Biak Numfor. PNO-12 24 Sep 2024, 19:40 WIT
Polda Maluku Ajak Pendukung Paslon Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui tim satgas preemtif mengajak para pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.Himbauan kamtibmas ini disampaikan saat digelarnya deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU provinsi Maluku di lapangan Merdeka, Kota Ambon, Selasa (24/9/2024)."Masyarakat diminta agar menjaga situasi kamtibmas sehingga tetap aman kondusif pada tahapan kampanye nanti," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.Ik.Tim satgas preemtif juga meminta massa pendukung ketiga paslon yang hadir untuk tidak meneruskan informasi atau berita yang bermuatan hate speech maupun hoax atau tidak benar baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik dan media sosial.Para massa pendukung juga diminta untuk selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Mengemudikan kendaraan sesuai aturan lalulintas yang berlaku sehingga tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban.Masyarakat juga diminta untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang dapat berakibat menimbulkan gangguan Kamtibmas termasuk laka lantas.Warga juga diingatkan untuk jangan mengikuti ajakan dalam melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. "Walaupun berbeda pilihan tetapi harus mengedepankan persaudaraan serta tetap menjaga keamanan dan persatuan. Patuhi semua aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya. PNO-12 24 Sep 2024, 19:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT