Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken Surat Edaran Bersama, Permudah BPHTB dan Layanan Pertanahan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB).
Papuanewsonline.com - 11 Agu 2026, 13:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026), menjadi langkah konkret mempermudah masyarakat sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Mendagri menjelaskan bahwa SEB ini intinya membangun koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan kantor ATR/BPN di seluruh provinsi, kabupaten, maupun kota.
Selama ini masih terdapat kendala berupa integrasi data yang belum optimal serta keterbatasan sumber daya manusia yang berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.
“Kalau lambat, masyarakat mengeluh karena pengurusan sertifikat tanah pun ikut tertunda,” ujar Tito.
Melalui SEB ini, kini terdapat payung hukum yang jelas mengenai pembagian tugas dan standar waktu pelayanan.
Mendagri meminta kepala daerah segera menugaskan Badan Pendapatan Daerah untuk berkoordinasi secara aktif dengan kantor BPN di daerah masing-masing.
“Dulu mungkin enggan atau bingung harus mulai dari mana. Sekarang sudah ada panduannya, silakan bergerak bersama di lapangan,” tegasnya.
Perbaikan layanan ini diharapkan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang kemudahan pengajuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Daerah yang aktif mengusulkan akan segera ditindaklanjuti, sebaliknya yang pasif tidak dapat berharap banyak.
“Jangan mengeluh kalau rumah yang dibedah di daerahmu sedikit, karena memang tidak diusulkan,” tandasnya.
Penulis: Jid
Editor: OF