logo-website
Selasa, 11 Agu 2026,  WIT

Jaga Keseimbangan Kewenangan: Polri Ingatkan Risiko Jika Hanya BPK Diakui Berwenang Audit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan seluruh bentuk audit dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Papuanewsonline.com - 11 Agu 2026, 08:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan konsekuensi hukum jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan seluruh bentuk audit dan penghitungan kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. 

Awal Chairuddin, dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/8/2026).

“Apabila dimaknai hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit sejak awal penyidikan, pemaknaan itu berpotensi melahirkan norma baru yang terlalu luas dan menimbulkan dampak sistemik,” ujar Awal.

Konsekuensinya dapat menyentuh kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, proses penyidikan Polri, Kejaksaan, maupun KPK, kepastian hukum perkara yang sedang berjalan, serta nilai pembuktian laporan audit yang sudah diterbitkan.

Ia menjelaskan bahwa BPKP, inspektorat, hingga akuntan publik tetap memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan penghitungan awal sesuai kewenangan masing-masing. 

Hasilnya dapat dijadikan informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, maupun bahan pemeriksaan BPK. Namun kedudukan itu tidak sama dengan penetapan kerugian negara yang bersifat final.

Penetapan jumlah kerugian keuangan negara tetap menjadi kewenangan BPK sebagaimana diatur Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006. 

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan penetapan final, kewenangan itu berada pada BPK,” tegas Awal. 

Sementara penyidik dan lembaga pengawasan lain tetap berjalan sesuai batas kewenangan, dan seluruh alat bukti akhirnya diuji oleh hakim di persidangan.

Kepastian hukum tetap dapat dijamin tanpa mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE