Papuanewsonline.com
BERITA Politik & Pemerintahan
Homepage
Komisi I DPRK Mimika dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Dalam Pengawasan
Papuanewsonline.com, Timika, - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, meningkatkan koordinasi untuk mewujudkan komitmen dalam melakukan pengawasan dan pencegahan serta penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan Wakil Ketua komisi I DPRK Daud Bunga, usai rapat koordinasi dengan kejari Mimika yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRK Mimika, Kamis (19/6/2025). Daud Bunga menegaskan bahwa Komisi I bersama Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di Mimika. "Terkait dengan tugas kami selaku dewan khususnya Komisi I bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berdampak ke masalah hukum," ucap Daud.Daud menambahkan, peningkataan koordinasi dengan Kejaksaan bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi bersama Kejaksaan juga membahas tentang langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum." Pemahaman terhadap hukum itu, adalah kunci utama dalam penegakan hukum," Terangnya.Lanjut Daud bahwa pencegahan sejak dini melalui sosialisasi tentang aturan-aturan di Kabupaten Mimika sangat penting." Sosialisasi sangat penting, karena ketika kita tidak paham tentang aturan biasanya akan terjadi kesewenang-wenangan," Tegasnya.Daud berharap, peningkatan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika dapat memperkatat pengawasan agar mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika." Pencegahan ini penting, sehingga komisi I akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak lain dalam meningkatkan pemahaman hukum di Mimika," Pungkasnya.(Resky)
20 Jun 2025, 12:36 WIT
Penyelesaian Masalah 4 Pulau, Yusril Himbau Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham
Papuanewsonline.com, Sydney
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham terhadap
pernyataannya terkait kedudukan MoU Helsinki dan UndangUndang Nomor 24 Tahun
1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara
Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun polemik mengenai Pulau
Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah selesai
melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau
tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, sejumlah tokoh masyarakat
Aceh menanggapi pernyataan Yusril secara keliru. "Tidak seorang pun di negara
ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian
masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI," jelas
Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia,
Kamis (19/6). Ia menambahkan, "Saya
menjabat Mensesneg ketika perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat
baik langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal Pemerintah RI dengan
Tim Perunding dalam menyepakati MoU, termasuk pula menindaklanjuti hasil MoU
itu. Sebab saya juga bersama Mendagri Alm. Mohammad Ma'ruf yang ditugasi
Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai." Yusril menegaskan dirinya sangat
memahami bahwa semangat dari MoU Helsinki merupakan titik tolak dalam
menyelesaikan persoalan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Namun, Yusril,
melanjutkan, dalam konteks penyelesaian status empat pulau antara Aceh dan
Sumut, rujukannya tidak bisa secara langsung kepada MoU Helsinki dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. "MoU Helsinki menegaskan
bahwa wilayah Aceh mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tetapi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten
mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara status empat pulau, sepatah
kata pun tidak disebutkan dalam undangundang tersebut," ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa penentuan
batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu kepada ketentuan yang
lebih mutakhir, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah. "UU ini menegaskan bahwa batas
daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri. Itu kalau UU tentang pembentukan
provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas
batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan
saya," tegasnya. Dengan demikian, Yusril
menyatakan keheranannya atas adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak
menghargai MoU Helsinki dan bahkan melontarkan kecaman-kecaman. "Saya sangat heran ada
sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan
berbagai kecaman lainnya," imbuhnya. Terkait keputusan Presiden Prabowo
Subianto, Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dokumen kesepakatan
antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada
tahun 1992 yang dibuat atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini waktu
itu "Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU
itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apapun
antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Rujukan detailnya bisa mengacu kepada
rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut," tegasnya lagi. Yusril mengatakan komitmennya
membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak gurunya Prof. Osman Raliby
memperkenalkan dirinya dengan Tengku Muhammad Daoed Beureueh tahun 1978. Saya
juga yang mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh
untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh sebelum MoU Helsinki.
"Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh
dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh,"
demikian penegasan Yusril seraya mengimbau agar jangan ada lagi kesalahpahaman
tentang pernyataannya terkait MoU Helsinki
20 Jun 2025, 00:01 WIT
Mimika Center Memudahkan Akses Layanan Publik Yang Cepat, Transparan dan Terintegrasi
Papuanewsonline, Mimika -
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan Mimika
Center sebagai inovasi pusat layanan terpadu di Mimika. Acara launching
berlangsung di Gedung A Lantai 2 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,
pada Kamis (19/6/2025). Bupati Mimika Johannes Rettob dan
Wakil Bupati Emanuel Kemong yang hadir dan meresmikan Mimika Center tersebut
tampak didampingi oleh Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda
dan Organisasi Kepemudaan. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan,
Mimika Center adalah program inovasi pelayanan publik terpadu yang bertujuan
untuk memudahkan akses masyarakat Mimika dalam berbagai layanan publik. Mimika
Center dibangun sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang
cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain sebagai inovasi pelayanan publik,
Mimika Center juga menjadi alternatif bagi masyarakat Mimika untuk melaporkan
kinerja pelayanan publik oleh organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. "Mimika Center adalah
pelayanan publik terpadu yang bertujuan untuk membuka informasi, mempercepat
pengambilan keputusan dan meningkatkan koordinasi antar instansi" ujarnya. Bupati mengatakan, selama ini
pelayanan publik di Mimika tidaklah buruk namun perlu ada perbaikan yang
signifikan di beberapa aspek khususnya dalam mekanisme pelayanan yang kurang
efisien. "Pelayanan kita selama ini
tidaklah buruk namun perlu diakui memang harus ada perbaikan di beberapa aspek, khususnya mekanisme pelayanan publik
yang selama ini kurang efisien," Katanya. Bupati menambahkan Mimika center
adalah bentuk reformasi birokrasi untuk
meningkatkan efisiensi agar lebih efektif dalam menjamin kualitas pelayanan
publik di Mimika. Bupati berharap, masyarakat
Mimika dapat memanfaatkan inovasi program pelayanan publik ini dengan bijak
agar dapat memaksimalkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat Mimika.
"Saya dan Pak Wakil berharap
kita terus memaksimalkan pelayanan ini secara baik, dan saya berharap kita buat
inovasi-inovasi baru dari setiap pemerintahan untuk bisa melayani masyarakat
ini dengan baik" Tegasnya. (Jidan)
19 Jun 2025, 17:12 WIT
Pimpin Apel Perdana, Wakapolda Maluku Ingatkan Personel Untuk Bekerja Dengan Baik
Papuanewsonline.com, Ambon - Setelah Serah Terima Jabatan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku yang baru Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H memimpin apel perdana di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Rabu (18/6/2025).Apel gabungan yang dihelat pagi ini dihadiri Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.I.K, bersama seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.Kepada personel Polda Maluku, Brigjen Imam Thobroni dalam arahannya mengingatkan agar senantiasa bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat maupun menegakkan hukum."Kepada seluruh personel Polda Maluku mari kita hindari semua bentuk pelanggaran sekecil apapun sebab kita tau bersama saat ini apapun yang dilakukan Polri kalau itu menyimpang pasti akan Viral. Olehnya itu jangan sampai hal ini terjadi," pinta Wakapolda.Sebagai orang baru, Wakapolda juga menyampaikan terima kepada seluruh personel karena sudah menerimanya dengan baik. "Saya sangat berharap solidaritas dan kerja sama kita dapat tetap terjaga dengan baik untuk kita bersama membangun Polda Maluku yang kita cintai ini," harap Wakapolda.Nama baik institusi Polri, kata Brigjen Imam harus dijaga dari berbagai pelanggaran sekecil apapun. Sebab, meski banyak hal kebaikan yang telah dilakukan, akan dirusak hanya dengan satu perbuatan tercela dari anggota."Bekerjalah dengan baik karena rizki kita itu di mana saja sudah diatur Yang Maha Kuasa, tetap bersyukur atas apa yang sudah diberikan kepada kita dan nikmati semua prosesnya dengan hati yang senang dimanapun kita bertugas," pungkasnya. PNO-12
19 Jun 2025, 14:50 WIT
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Upacara Pemuliaan Panji-Panji Tribrata dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap 1 Juli. Upacara berlangsung secara khidmat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Upacara ini merupakan tradisi tahunan yang bertujuan untuk menyucikan kembali nilai-nilai dasar pengabdian Polri, sekaligus memperkuat semangat dan integritas seluruh insan Bhayangkara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Mabes Polri serta personel dari seluruh Polda jajaran yang terhubung secara virtual dari berbagai wilayah di Indonesia.“Pemuliaan nilai Tribrata ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol pembersihan diri dan penyegaran komitmen moral setiap anggota Polri untuk kembali ke jati diri sebagai pelayan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri.Salah satu prosesi utama dalam upacara ini adalah pencucian Pataka Polri oleh Kapolri, menggunakan air yang diambil dari 34 sumber mata air di seluruh provinsi Indonesia. Air tersebut dikumpulkan dan disatukan di Jakarta sebagai lambang kesatuan dan kebhinekaan.Tak hanya itu, dalam momen yang sakral ini, Kapolri juga menandatangani prasasti pembangunan Makam Anggota Polri Bhayangkara Memorial Hills yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, di atas lahan milik Korps Brimob Polri. Makam ini dirancang sebagai bentuk penghormatan abadi kepada anggota Polri yang gugur dalam tugas.“Upacara ini menjadi cerminan kesungguhan Polri dalam menjaga nilai luhur Tribrata sebagai pedoman moral dan etika. Di era tantangan modern, nilai-nilai ini justru semakin relevan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tambah Brigjen Trunoyudo.Upacara pemuliaan ini menegaskan kembali komitmen seluruh anggota Polri dalam mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Melalui internalisasi nilai-nilai Tribrata, Polri diharapkan terus menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat. PNO-12
19 Jun 2025, 14:25 WIT
Usai Diresmikan, Bupati dan Wakil Bupati Mimika Langsung Tinjau Pelayanan di MPP
Papuanewsonline. com, Timika, – Usai diresmikan, Bupati dan Wakil Bupati Mimika langsung meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) bertempat di Jalan Hasan Udin, Kabupaten Mimika, Rabu (18/6/2025).Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong memantau langsung proses pelayanan di lantai 3 gedung MPP. Diselah-selah kunjungan ini, Wakil Bupati Emanuel Kemong menyatakan bahwa Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tampak Bupati dan Wakil Bupati bertatap muka langsung dengan para petugas pada stand layanan yang tersedia, diantaranya stand dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan beberapa instansi lain. Bupati dan Wakil Bupati juga sempat berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus keperluan administrasi di MPP. Bupati dan Wakil Bupati juga menanyakan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan dan menampung masukan serta saran untuk perbaikan pelayanan MPP kedepan.Dalam arahanya, Bupati dan Wakil Bupati berpesan kepada para petugas agar senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan ramah kepada masyarakat. ( Jidan )
18 Jun 2025, 15:48 WIT
MPP Mimika Resmi Diluncurkan, Tawarkan Layanan Cepat dan Terintegrasi
Papuanewsonline. com, Timika,– Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP), yang diresmikan di Gedung Dukcapil Mimika, Jalan Cendrawasih, Rabu (18/6/2025).Mal Pelayanan Publik (MPP) ini diresmikan langsung oleh Bupati MimikaJohannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.Dalam Sambutanya Bupati Mimika mengatakan Kehadiran MPP ini menandai langkah signifikan dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Mimika." Langkah ini, menunjukkan respon cepat pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih efisien dan efektif," Ucapnya.Ia juga menekankan pentingnya pendekatan inovatif dan kreatif dalam pelaksanaan program transformasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika. " MPP menawarkan layanan terintegrasi dari berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), BPJS Kesehatan, dan instansi lainn," Tagasnya.Lanjutnya, Tujuan utama MPP adalah untuk mereformasi birokrasi dan memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi. " Target waktu penyelesaian pengurusan di MPP adalah maksimal 15 menit. Layanan yang tersedia meliputi pengurusan paspor, layanan pengadilan agama, dan aplikasi kesehatan gratis," Terangnya. Bupati berharap, Dengan terintegrasinya berbagai layanan dalam satu lokasi, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di berbagai instansi yang berbeda. "Hari ini kita menyaksikan sebuah langkah maju dalam pelayanan publik di Kabupaten Mimika," Ungkapnya.Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mewujudkan hadirnya MPP di Kabupaten Mimika. "MPP ini bukan hanya sekadar nama , tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Target kita adalah semua pengurusan selesai dalam waktu 15 menit," tandas Bupati.Ditambahkan Bupati, dengan adanya MPP ini, diharapkan menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Mimika. ( Jidan )
18 Jun 2025, 14:20 WIT
Komisi I DPRK Mimika Gelar RDP Dengan BKPSDM Tentang Formasi CPNS 2024 Khusus OAP
Papuanewsonline.com, Timika, - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pemerintah Kabupaten Mimika Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTAL) terkait formasi kouta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.Ketua Komisi I Alfian Akbar Balyanan membenarkan bahwa RDP lanjutan itu, untuk membahas tuntutan dari Aliansi Pemuda Papua (APA) terkait realisasi formasi 315 kouta CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024 yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua (OAP) suku Amungme dan Kamoro. "Kami sudah lakukan pertemuan lanjutan untuk membahas aspirasi dari teman-teman APA, dimana pada pertemuan lanjutan dihadiri langsung oleh Kepala BPKSDM dan Ortal sebagai pihak yang berwenang" ucap Alfian Akbar Balyanan, Selasa (17/6/2025).Alfian menyebutkan, RDP tersebut merupakan kali ke dua, karena sebelumnya sudah dilaksanakan RDP pada Senin (02/6/2025), Namun saat itu Kepala BPKSDM tidak berkesempatan hadir karena sedang mengunjungi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi." Dalam RDP lanjutan ini, Komisi I telah mempertanyakan kejelasan dan perkembangan kepada Kepala BKPSDM terkait kunjungan mereka ke kantor KEMENPAN RB, namun Kepala BKPSDM juga belum mendapatkan informasi lanjutan dari KEMENPAN RB," Tegas Alfian.Ditambahkan bahwa saat RDP, Kepala BKPSDM mengatakan masih on progress dan belum ada keputusan resmi dari KEMENPAN RB.Atas hal ini, Alfian menegaskan, Komisi 1 akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mengawal aspirasi APA sampai tahap seleksi dilakukan."Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemda dan Opd terkait untuk terus megawal aspirasi dari teman-teman APA sampai tahap seleksi nanti," Tegasnya. Ia menambahkan Pihaknya akan memastikan pelaksanaan proses seleksi khususnya terkait kouta dan formasi OAP agar dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. "Kami akan memastikan pelaksanaan proses seleksi ini, sehingga sesuai dengan latar belakang pendidikan dari teman-teman, agar tersinkronisasi," katanya. Sejauh ini lanjut Alfian, OPD yang mengajukan rencana kebutuhan pegawai hanya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan RSUD, sedangkan OPD lain belum mengajukan rencana kebutuhan pegawai. "Sejauh ini cuma ada Tiga OPD yang mengajukan rencana kebutuhan pegawai, itulah kenapa formasi yang dibuka kebanyakan dari OPD tersebut, sedangkan OPD lain belum terlalu fokus dan belum sampaikan kebutuhan pegawai mereka," Ujarnya.Ia berharap, Untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi, Dinas-dinas yang belum mengajukan rencana kebutuhan pegawai agar segera mengajukan kebutuhan pegawai agar dapat disinkronisasi dengan kebutuhan dan perekrutan.(Resky)
18 Jun 2025, 00:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru