logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan praperadilan   Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah satunya ahli keuangan negara yakni  mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon  membawa ratusan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.  Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang,  keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang – undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022  tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX  dan Helicopter  Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua  Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022  yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp. 2`.848.875.000,-  yang mana hingga saat ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan  ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan  sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH  sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana  dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang  mendiklare kerugian negara, dimana ahli berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa  penetepan tersangka tidak sah, karena menurut pemohon penetapan tersangka  tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh  termohon   Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk  pada  Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan, karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah, karena para tersangka selain disangkakan dengan  pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan kerugian Negara.(Redaksi) 13 Mar 2023, 10:23 WIT
Diresmikan, RSUD Agats Miliki 32 Gedung Pelayanan Papuanewsonline.com, Asmat- Gedung RSUD Perpetua Jimomber Safanpo di Agats memiliki 32 Gedung pelayanan didukung dengan gedung lainya.Hal ini disampaikan direktur RSUD, Drg. Yenny Y.Young dalam acara Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Asmat, yang diresmikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT dan Bupati Asmat Elisa Kambu S.Sos, pada Minggu, (12/03/2023).Yenny Y. Young mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, yang direlokasi dari Rumah Sakit yang lama (RSUD Agats)." RSUD yang lama kita semua tau bahwa berkonstruksi kayu, tapi tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat namun belum terasa maksimal, hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Sakit yang baru, guna bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai standart bangunan Kesehatan, dimana masyarakat bisa merasakan pelayanan Kesehatan yang nyaman, bermutu, berorientasi keselamatan pasien, serta berstandart Nasional," Tegasnya.Yenny Yong menyebutkan, RSUD Agats berganti nama menjadi RSUD Perpetua Jimomber Safanpo, karena  nama tersebut  diambil dari salah satu Perempuan Asmat Pertama yang menjadi Perawat di Asmat."  RSUD Perpetua J. Safanpo di bangun diatas lahan seluas 100.000 M2 dengan luas bangunan 7.152 M2, RSUD ini sudah beroperasi penuh pada tanggal 4 Januari 2023 dan sudah mendapatkan izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan," Terangnya.Lanjut Yenny, RSUD baru ini memiliki 32 Gedung Pelayanan dan Gedung Pendukung Lainnya, gedung-gedung ini dibangun  bertahap dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, dengan menyerap anggaran dari Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Otsus dan juga Dana Alokasi Umum." Ada juga pembangunan dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten Asmat berupa Jalan Utama, jalan selasar beratap dan 2 (dua) buah embung air dan menaranya, ada juga bantuan dari Kementerian Sosial berupa Panel Surya untuk penerangan jalan rumah sakit dan mesin pengolahan air siap minum," Ungkapnya.Dokter spesialis gigi ini mengakatan, RSUD Perpetua J. Safanpo ini, memiliki 100 tempat tidur, 332 Pegawai  Tenaga Kesehatan." Pelayanan kami lakukan dengan sepenuh hati sesuai moto RSUD Perpetua J. Safanpo " Dengan Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Terbaik Bagi Pasien-Pasien" , pelayanan RSUD akan ditingkatkan sehingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat." Sekali lagi saya sebagai Direktur mewakili semua tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Perpetua J. Safanpo mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur Papua Selatan dan Bapak Bupati Asmat yang telah meresmikan RSUD Perpetua J. Safanpo dan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Kabupaten Asmat serta Masyarakat Kabupaten Asmat," Pungkasnya.(Rezany Renfaan) 13 Mar 2023, 06:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT