Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan
praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes
Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai
termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian
publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan
dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura,
dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah
satunya ahli keuangan negara yakni
mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar
keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat
kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi
perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan
kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal
dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin
sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon membawa ratusan dokumen yang dijadikan
sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan
plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono
SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen
Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm
dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan
sejumlah alat bukti yang cukup.
Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang, keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang
diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli
Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang
– undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga
barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat
berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor
00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022
tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan
Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi
Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian
One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp.
2`.848.875.000,- yang mana hingga saat
ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan
ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum
Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk
memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang diajukan
Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH
sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar
keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang mendiklare kerugian negara, dimana ahli
berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian
negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa penetepan tersangka tidak sah, karena menurut
pemohon penetapan tersangka tanpa
didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh termohon
Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil
bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk
pada Penjelasan Pasal 32
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang
ditunjuk, kemudian dipertegas dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober
2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh
BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama
dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam
penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang
sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan
tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah
termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad
Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga
berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya
terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor
: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada
Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung
kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan,
karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya
kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para
Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada
dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan,
karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat yang harus diikuti.
Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah,
karena para tersangka selain disangkakan dengan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan
kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan
kerugian Negara.(Redaksi)
13 Mar 2023, 10:23 WIT
Pasca Penembakan Pesawat Trigana Air, Polisi Lakukan Olah TKP
Papuanewsonline.com, Jayapura - Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Pesawat Trigana Air IL-222 Seri 300 PK-YSC di Bandar Udara Internasional Sentani, Minggu (12/3) pagi.Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi, SH., M.Si beserta tim melakukan olah TKP di dalam pesawat tepatnya di kursi Penumpang no.7 C dan 8 D serta di lantai pesawat dekat kursi no.7 C."Untuk penumpang yang menjadi korban atas insiden tersebut kemarin setelah turun dari pesawat, pihak maskapai bersama kami telah melakukan komunikasi dan penumpang tersebut meminta untuk langsung pulang kerumah, Memang ada luka gores dibagian wajah penumpang tersebut tetapi yang bersangkutan meminta untuk langsung pulang karena luka yang diderita tidak terlalu serius," ucap Kapolres.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ary Prabowo, S.H., S.I.K,. M.Kom mengatakan, olah TKP dilakukan dari pukul 07.37 WIT hingga 08.25 WIT.“Pemeriksaan juga dilakukan pada badan pesawat bagian bawah pada pesawat serta Kompartemen Pesawat bagian depan,” jelasnya.Pesawat terbang Jenis Trigana Air PK YSC B 373-500 sebelumnya dilaporkan terkena tembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat landing dan take off di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.(Redaksi)
13 Mar 2023, 06:51 WIT
Diresmikan, RSUD Agats Miliki 32 Gedung Pelayanan
Papuanewsonline.com, Asmat- Gedung RSUD Perpetua Jimomber Safanpo di Agats memiliki 32 Gedung pelayanan didukung dengan gedung lainya.Hal ini disampaikan direktur RSUD, Drg. Yenny Y.Young dalam acara Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Asmat, yang diresmikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT dan Bupati Asmat Elisa Kambu S.Sos, pada Minggu, (12/03/2023).Yenny Y. Young mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, yang direlokasi dari Rumah Sakit yang lama (RSUD Agats)." RSUD yang lama kita semua tau bahwa berkonstruksi kayu, tapi tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat namun belum terasa maksimal, hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Sakit yang baru, guna bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai standart bangunan Kesehatan, dimana masyarakat bisa merasakan pelayanan Kesehatan yang nyaman, bermutu, berorientasi keselamatan pasien, serta berstandart Nasional," Tegasnya.Yenny Yong menyebutkan, RSUD Agats berganti nama menjadi RSUD Perpetua Jimomber Safanpo, karena nama tersebut diambil dari salah satu Perempuan Asmat Pertama yang menjadi Perawat di Asmat." RSUD Perpetua J. Safanpo di bangun diatas lahan seluas 100.000 M2 dengan luas bangunan 7.152 M2, RSUD ini sudah beroperasi penuh pada tanggal 4 Januari 2023 dan sudah mendapatkan izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan," Terangnya.Lanjut Yenny, RSUD baru ini memiliki 32 Gedung Pelayanan dan Gedung Pendukung Lainnya, gedung-gedung ini dibangun bertahap dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, dengan menyerap anggaran dari Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Otsus dan juga Dana Alokasi Umum." Ada juga pembangunan dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten Asmat berupa Jalan Utama, jalan selasar beratap dan 2 (dua) buah embung air dan menaranya, ada juga bantuan dari Kementerian Sosial berupa Panel Surya untuk penerangan jalan rumah sakit dan mesin pengolahan air siap minum," Ungkapnya.Dokter spesialis gigi ini mengakatan, RSUD Perpetua J. Safanpo ini, memiliki 100 tempat tidur, 332 Pegawai Tenaga Kesehatan." Pelayanan kami lakukan dengan sepenuh hati sesuai moto RSUD Perpetua J. Safanpo " Dengan Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Terbaik Bagi Pasien-Pasien" , pelayanan RSUD akan ditingkatkan sehingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat." Sekali lagi saya sebagai Direktur mewakili semua tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Perpetua J. Safanpo mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur Papua Selatan dan Bapak Bupati Asmat yang telah meresmikan RSUD Perpetua J. Safanpo dan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Kabupaten Asmat serta Masyarakat Kabupaten Asmat," Pungkasnya.(Rezany Renfaan)
13 Mar 2023, 06:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru