Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri Tahun 2022.Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus. "Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas," kata Sigit di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023. Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima. Serta, 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas. Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap institusi Polri. Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana harapan dari Pemerintah Indonesia. "Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi di sampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM," ujar Sigit. Lebih dalam, wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK Online, SIM Online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE. "Dan ini terus menerus kita perluas. Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan juga meningkatkan keselamatan," ucap Sigit. Bahkan dewasa ini, kata Sigit, Polri terus mengembangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online. Lebih dalam, Sigit menyebut, demi membuka ruang aspirasi dari masyarakat saat ini disiapkan Dumas Presisi Online hingga Propam Presisi Online. Dimana, masyarakat dapat memanfaatkan hal itu sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan secara interaktif untuk mendapatkan progres terkait dengan laporannya. "Tentunya ini semua menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan digitalisasi. Dan tentunya kita berikan dalam satu pelayanan yang terintegrasi yang kita namakan SuperApp dalam satu genggaman," papar Sigit. Disisi lain, Sigit menegaskan, Polri juga akan memaksimalkan perannya untuk memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Diantaranya pelayanan stunting hingga pengamanan di wilayah yang difokuskan melakukan investasi dan hilirisasi industri. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus. "Termasuk pelayanan terhadap interaksi khususnya masyarakat yang berdampak dan berkebutuhan khusus semua tentunya akan kami tingkatkan. Terima kasih, kami mohon koreksi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga kami bisa terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kepolisian," tutup Sigit.(Redaksi)
21 Feb 2023, 20:10 WIT
Bupati RHP Ditahan KPK, Ini Konstruksi Perkaranya
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Memberamo Tengah, Recky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) Malam.Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya menerangkan, Beberapa waktu lalu, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka , yakni RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, SP (Simon Pampang, Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun,)." Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi, sedangkan tersangka RHP baru ditahan secara resmi hari ini," Jelasnya.Ali membeberkan Kronologi Penangkapan RHP berawal sekitar Juli 2022 telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO diwilayahnya karena didapatkan informasi Tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut. Selain koordinasi kata Ali, KPK juga aktif menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP. " Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, Tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadan DPO Dimaksud, sehingga Awal Februari, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka RHP diwilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif, Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP, " Ujarnya.Lanjut Ali, Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dimana Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan, kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan. Kata Ali, Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RHP selama 20 hari pertama, terhitung 20 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Jelas Ali, Konstruksi perkara, diduga RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur, Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah. " Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang dari SP, JPP dan MT yang merupakan para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, dari situ RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT. " Diduga JPP, mendapatkan pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar, dan MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," Sorot Ali.Ali memguraikan Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP, selain itu, RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. " Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik," Ucapnya.Ali Fikri yang dikenal sebagaia sosok yang dekat dengan awak Media ini menuturkan, Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis diantaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe" Atas perbuatannya, Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(Redaksi)
21 Feb 2023, 14:13 WIT
Wow!!! Ketua MRP Timotius Murib Diperiksa KPK, Terkait Kasus Ini
Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib diperiksa Lembaga Antirasuah KPK Hari ini Senin (20/2/2023).Pemeriksaan Timotius Murib dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan." Iya pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," Ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (20/2/2023).Ali menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni heni Nurheini (Ibu Rumah Tangga) Dani Fitri Yelepele Istri Yonater Karoba, Dessy Irriani Yepele Ibu Rumah Tangga, Austikarini Ambar Wati(Komisaris) dan Timotius Murib (Ketua MajelisRakyat Papua).Diketahui KPK terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.(Redaksi)
20 Feb 2023, 16:51 WIT
Ini Penampakan Bupati RHP Saat Dibawa KPK Ke Jakarta
Papuanewsonline.com, Jayapura – Usai ditangkap Bupati Memberamo Tengah RHP langsung dibawa KPK Ke Jakarta dengan pengawalan ketat Brimob Polda Papua.Buronan kelas kakap ini terlihat tak berkutik saat dikawal ketat Brimob Polda Papua saat naik ke Pesawat Garuda Indonesia tadi Pagi.RHP tampak menggunakan celana warnah hitam dan topi serta switer bertiliskan FILA. Selain itu RHP terlihat mengunakan masker menutupi wajahnya saat dikawal ketat naik ke pesawat Garuda Indonesia, Senin (20/2/2023). Pagi.Diketahui, KPK RI yang diback up Jatanras Polda Papua bersama Timsus Polres Jayapura berhasil mengamankan RHP yakni Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif atas dugaan Kasus Korupsi yang dilakukannya.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui awak media, Senin (20/2).Kabid Humas mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap RHP dilakukan pada hari Minggu (19/2) kemarin sekitar pukul 16.45 WIT di BTN Marwa Jalur III Jl. Kehiran, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa menuju Mako Sat Brimob Polda Papua yang didampingi Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo, S.I.K., M.Hum bersama Danyon A Pelopor Kompol Clief Gerald Ph. Duwith, SE., S.I.K,” Ungkapnya.Terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K menyampaikan, Polri dalam hal ini hanya membantu tugas KPK dalam melakukan penangkapan serta pengamanan ketat yang dimana dirinya juga bersyukur bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan aman.“Kami sangat berharap proses ini segera berjalan dan KPK bersama RHP secepatnya dapat tiba di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa situasi Papua terkhusus di Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini masih berjalan kondusif tanpa ada peningkatan keamanan dan ia berharap ini terus berjalan hingga proses Penyidikan KPK terhadap RHP dinyatakan selesai.“RHP hari ini telah diberangkatkan bersama KPK RI menuju Jakarta pagi tadi sekitar pukul 08.43 WIT dalam rangka pemeriksaan lanjutan atas kasus yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif itu,” tutup Kapolda Papua.(Redaksi)
20 Feb 2023, 11:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru