SETARA Institute: Manuver Prosedural Mantan Jampidsus Dikhawatirkan Alihkan Perhatian dari Substansi
Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, pada 10 Agustus 2026 menyoroti pola pembelaan yang dikemukakan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 18:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, pada 10 Agustus 2026 menyoroti pola pembelaan yang dikemukakan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berbagai argumen yang mengemuka seputar praperadilan dan dugaan kekeliruan prosedural dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, melainkan berpotensi menjadi strategi untuk mengelabui perhatian dari substansi dugaan tindak pidana yang dihadapi.
Hendardi menegaskan bahwa meskipun praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum, menjadikan aspek prosedural sebagai satu-satunya fokus perdebatan sementara substansi perkara dikesampingkan justru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih ketika tim kuasa hukum yang sebagian berlatar belakang pengawas korupsi dan mantan pejabat lembaga penindak korupsi menyoroti prosedur di Kejaksaan Agung, namun mengabaikan persoalan mendasar sejak awal perkara: pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, tempat di mana tersangka sebelumnya menduduki jabatan strategis.
Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait independensi dan potensi konflik kepentingan. Perkara yang ditangani oleh institusi yang sama dengan tempat tersangka pernah memegang kekuasaan besar berisiko melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses, serta membuka ruang pertimbangan di luar fakta hukum. Mempersoalkan prosedur di lingkungan yang sama secara mudah dibaca publik sebagai ikhtiar untuk meringankan atau bahkan melepaskan tersangka dari tanggung jawab yang seharusnya diungkap secara transparan.
Pembelaan atas dasar perlindungan hak tersangka juga kehilangan kekuatan ketika hanya dipilih sesuai kepentingan. Prinsip hukum yang adil harus menilai seluruh rangkaian proses secara objektif, termasuk keputusan pengalihan perkara, bukan hanya menyoroti tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan. Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menguji kredibilitas sistem penegakan hukum di mata seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Jid
Editor: OF