Update Skandal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita Uang Tunai 50,7 Milyar
Papuanewsonline.com - 17 Mar 2023, 22:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan.
" Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559 Dolar.
" Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan beberapa cincin batu mulia, serta 4 unit mobil juga disita," Terangnya.
Kata Dia, Penanganan perkara dimaksud KPK akan fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan Gratifikasi.
" KPK akan terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka LE," Pungkasnya.
Sementara itu diketahui, Dalam penyidikan perkara mega korupsi ini, masih ada peluang penambahan tersangka lain yang akan dijerat KPK.(Redaksi)