logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

DPO Kasus Hilangnya Nyawa Anggota Brimob di Bayabiru Paniai, Ditemukan Setelah 8 Tahun

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 20:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Paniai akhirnya menemukan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu dan masuk dalam daftar Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Pelaku yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian diketahui bernama UMAR Alias ​​RAMADAN yang menjadi incaran Polisi selama 8 tahun akibat kasus tersebut dan berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom saat ditemui oleh awak media, Kamis (16/3).

Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi awal ditemukannya pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya sedang melaksanakan Patroli rutin disekitaran Kampung Bayabiru.

“Saat sedang berpatroli, seseorang mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni disekitaran Kampung dan terlihat ada seseorang yang berada dirumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, saat diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya yang tidak lama kemudian anggota memberikan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan ke arah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan kondisi, pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Ia diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), ( 3), (4) KUHPidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE