TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya
TPNPB menyatakan menolak pemekaran Kabupaten Delama Jaya dan menolak operasi militer darat dan udara di area pemukiman warga sipil
Papuanewsonline.com - 29 Mei 2026, 18:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama: insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten Delama Jaya.
Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni
TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut
Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik
Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja
Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia
dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.
TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas
insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat
dan udara di area pemukiman warga sipil.
Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu
Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana
pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB
menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten
Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan
agar pembahasan dihentikan.
TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya
sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok
Wabu di Intan Jaya.
Tuntutan ke Aparat
TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di
kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya
terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.
Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari
TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait
kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus
Nabuni.
Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat
ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan
penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Penulis: Hendrik
Editor: GF