Temuan BPK: Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Rp11,2 Miliar Bocor ke Kegiatan Pemilu 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika.
Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 10:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika. Sebanyak Rp11.237.237.000,00 dana hibah yang seharusnya untuk Pilkada, justru digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan permintaan keterangan BPK terhadap KPU Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DIPA, terdapat revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tanggal 20 Juni 2025. Revisi tersebut tidak mengubah total nilai hibah, namun hanya melakukan pergeseran antar rekening belanja barang dan belanja modal pada komponen "Fasilitasi Pengelolaan Desain Surat Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi".
BPK menyebut perubahan itu tidak didukung dengan kertas kerja perubahan pada RKB. Selain itu, ada juga perubahan kegiatan yang tidak diikuti revisi RKB maupun anggaran.
"Bagian keuangan KPU Kabupaten Mimika tidak dapat merinci atau menginventarisir perubahan kegiatan tersebut," tulis BPK dalam laporannya.
Dari penelusuran dokumen BKU dan bukti pertanggungjawaban, BPK mendapati realisasi belanja yang tidak sesuai RKB. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan Pemilu 2024.
Rinciannya mulai dari transportasi dan konsumsi pleno Rp32.230.000, koordinasi dan bimtek Rp350.789.000, sewa Hotel Binus Jakarta Rp803.447.000, operasional Panwaslu Rp445.500.000, sosialisasi rekapitulasi Rp444.000.000, pembayaran BPJS Kesehatan badan adhoc Rp1.888.496.000, hingga jaminan kecelakaan kerja KPPS Rp320.331.000. Total keseluruhan mencapai Rp11.237.237.000,00.
Atas temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Mimika berdalih bahwa belanja di luar RKB Pilkada dilakukan karena ada kegiatan yang harus dilaksanakan namun tidak tersedia anggarannya.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua KPU Kabupaten Mimika terkait rekomendasi dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF