Amnesty International: Putusan MK Soal Penghinaan Presiden Belum Lindungi Kebebasan Berekspresi
Amnesty International Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru belum konsisten dan belum sepenuhnya melindungi hak warga untuk bebas menyampaikan pendapat.
Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 19:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Amnesty International Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru belum konsisten dan belum sepenuhnya melindungi hak warga untuk bebas menyampaikan pendapat. Dalam putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, MK membatasi hak melaporkan dugaan penghinaan hanya kepada Presiden dan Wakil Presiden sendiri, namun menolak membatalkan pasal-pasal tersebut secara menyeluruh.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyayangkan sikap MK yang dianggap tidak konsisten.
Pada tahun 2006, MK pernah mencabut pasal penghinaan Presiden dari KUHP lama, namun kini justru membiarkan pasal serupa tetap berlaku.
“MK seolah menjilat ludahnya sendiri dan tidak sepenuh hati menjaga konstitusi ketika DPR kembali memasukkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam KUHP baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2026).
Putusan MK memang membatasi pengaduan hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri, sehingga pihak ketiga, simpatisan, maupun pendukung tidak lagi dapat menyalahgunakan pasal tersebut.
Namun, ruang kriminalisasi warga yang mengkritik pimpinan negara tetap terbuka apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melaporkan ke pihak berwajib.
Amnesty menegaskan, MK seharusnya membatalkan pasal tersebut secara utuh demi menjamin kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945.
Pasal penghinaan Presiden dinilai merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang diciptakan untuk melindungi penguasa, bukan rakyat.
Standar hak asasi manusia internasional menganjurkan agar penghormatan terhadap reputasi tidak ditegakkan melalui jalur pidana.
Jika pasal ini tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kritik di ruang publik, padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi dengan alasan menindas.
Penulis: Jid
Editor: OF