Perpres Ojol Diperluas: Tarif Barang-Makanan Diatur, Komisi Aplikator Dibatasi Maksimal 8 Persen
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI kini sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring. Rapat koordinasi finalisasi regulasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 19:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI kini sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring. Rapat koordinasi finalisasi regulasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Regulasi ini menjadi harapan baru bagi para pengemudi ojek daring dan kurir di seluruh Indonesia agar mendapatkan perlindungan yang lebih luas dan pasti.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya hanya mengatur jasa angkutan penumpang kini diperluas mencakup pula pengantar barang dan makanan. Pembagian kewenangan pun ditetapkan jelas: tarif pengantaran barang dan makanan menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, pembinaan terhadap para pelaku transportasi daring akan menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan akan segera turun menyerap aspirasi langsung dari komunitas pengemudi, asosiasi, hingga pihak penyedia aplikasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun rumus tarif yang seimbang, agar tetap kompetitif sekaligus menyejahterakan para pengemudi dan kurir yang menjadi tulang punggung pelayanan ini.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan komisi atau potongan biaya layanan dari pihak aplikasi yang dibatasi maksimal sebesar 8 persen.
Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan keadilan bagi para pelaku usaha mikro dan pengemudi. Regulasi ini ditargetkan dapat ditetapkan dan resmi berlaku pada akhir Agustus 2026 ini.
Penulis: Jid
Editor: OF