logo-website
Minggu, 23 Agu 2026,  WIT

Tanpa Kepastian Batas, Pembangunan Kapiraya Berisiko Sia-Sia

Rencana pengembangan kawasan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Kabupaten Mimika disambut seruan penting dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Mereka menegaskan agar keadilan dan kepastian batas wilayah didahulukan sebelum pembangunan.

Papuanewsonline.com - 22 Agu 2026, 15:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi Musa Boma

Papuanewsonline.com, Mimika — Rencana pengembangan kawasan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Kabupaten Mimika disambut seruan penting dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Mereka menegaskan agar keadilan dan kepastian batas wilayah didahulukan sebelum pembangunan fisik dimulai. 

Kapiraya merupakan titik temu empat wilayah administrasi: Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana. 

Selama tapal batas belum disepakati secara bersama, pembangunan apa pun berisiko memicu sengketa, merugikan hak ulayat masyarakat adat, dan terhenti di tengah jalan.

Ketidakjelasan batas membuat penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi tidak pasti, sehingga proyek yang dibangun di atas wilayah yang belum jelas statusnya dapat diklaim atau dihentikan sewaktu-waktu. 

Selain itu, kepentingan dan hak masyarakat di Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana juga harus diperhitungkan secara setara, tidak boleh didominasi oleh satu pihak saja. 

Penentuan batas yang terburu-buru tanpa musyawarah adat justru berpotensi menimbulkan gesekan baru antarwarga maupun antar-pemerintah daerah.

Oleh karena itu, masyarakat menyerukan kepada Gubernur Papua Tengah beserta jajaran DPRD Provinsi untuk segera turun tangan melakukan mediasi yang adil, transparan, dan menyeluruh. 

Mediasi ini harus melibatkan pemerintah daerah keempat kabupaten, Dewan Adat dan tokoh masyarakat setempat, serta instansi terkait guna menelusuri sekaligus memverifikasi data peta dan sejarah wilayah secara terbuka. 

Hasil kesepakatan nantinya harus ditandatangani bersama dan dipublikasikan agar jelas bagi seluruh pihak.

Masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menegaskan pembangunan harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian hukum. 

Mereka meminta agar penelusuran batas dilakukan secara jujur bersama para pemangku hak adat, kesepakatan resmi ditandatangani dengan kekuatan hukum yang jelas, perencanaan fisik ditunda hingga batas selesai, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan haknya. 

“Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh,” tegas perwakilan pemuda, Musa Boma.

Masyarakat meminta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait:

1. Turun Langsung Bersama Tokoh Adat: Lakukan penelusuran batas secara transparan dengan melibatkan pemangku hak adat dari seluruh wilayah yang berbatasan

2. Tanda Tangani Kesepakatan Resmi: Hasil penentuan batas harus disepakati bersama dan memiliki kekuatan hukum yang jelas

3. Tunda Perencanaan Fisik: Fokuskan energi dan anggaran untuk penyelesaian batas terlebih dahulu sebelum merancang pembangunan wilayah tersebut

4. Jaminan Perlindungan: Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan haknya akibat proses penataan wilayah ini

"Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian. Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh," Ujarnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE