Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat, Kemenko Kumham Imipas Gandeng LPSK
Rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta menjadi forum strategis menyelaraskan kebijakan, memperkuat implementasi perlindungan saksi dan korban, serta menjawab tantangan di lapangan khususnya dalam sistem pemasyarakatan
Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 18:16 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papaunewsonline.com, Jakarta — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi
sebelumnya antara kedua lembaga, sekaligus menjadi forum strategis untuk
menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi dalam implementasi
perlindungan saksi dan korban di lapangan.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu krusial dibahas, terutama
yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam sistem
pemasyarakatan, termasuk tantangan administratif, regulasi, hingga mekanisme
pelaksanaan di tingkat teknis.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas,
Fitra Arsil, dalam arahannya menekankan pentingnya keberlanjutan perlindungan
terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa
perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya
diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci
agar perlindungan yang diberikan tidak terputus, sekaligus tetap selaras dengan
sistem pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti
pentingnya penguatan budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya,
meningkatnya jumlah permohonan perlindungan menunjukkan adanya peningkatan
kepercayaan publik terhadap LPSK.
“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan
pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta
pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian
masyarakat dalam melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
LPSK menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan warga binaan yang berstatus sebagai
terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi
sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan agar tidak menimbulkan kendala
administratif.
“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan.
Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas
dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar
pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Diskusi dalam rapat ini juga menyoroti pentingnya integrasi
kebijakan dan koordinasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan agar
perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan efektif dan tepat
sasaran.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi
serta langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban
yang terintegrasi, termasuk bagi mereka yang berada dalam sistem
pemasyarakatan.
Ke depan, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan saksi dan korban tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (GF)