Penasehat Hukum Desak Polres Mimika Segera Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Amal Luturmas
Penasehat Hukum korban pengeroyokan Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan
Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 18:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Penasehat Hukum korban pengeroyokan oleh Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.
Desakan itu disampaikan Hendra Jamlaay kepada papuanewsonline.com, Senin 21 April 2026. Ia menyebut laporan dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 4 Januari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Seharusnya para terlapor sudah harus ditahan sebagaimana
ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Hendra Dengan Nada tegas.
Menurut Hendra, hingga kini para terlapor yang disebut bernama Jumina dan Waiken masih bebas. Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada keluarga korban karena sering mendapat sindiran dari para terlapor sehingga nyaris terjadi pertikaian lanjutan.

Hendra meminta aparat kepolisian Polres Mimika segera
mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang
berlaku.
“Kami berharap tersangka segera mendapatkan proses hukum
sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan penanganan kasus
tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor Jumina dan
Waiken untuk mendapat hak jawab.
Penulis: Hend
Editor: GF