BREAKING NEWS
Usai Tembak Mati 5 Pekerja, Botak Wanimbo Kirim Pesan Menohok Ke TNI dan Polri
Pasar Burmeso Mamberamo Raya 12 Tahun Terbengkalai Ditelan Semak
Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun
Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar
Kejagung Belum Buka Seluruh Informasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Demi Jaga Proses Pembuktian
Jenderal TPNPB-OPM Paling Dicari TNI-Polri: Mengenal Sosok Goliath Namaan Tabuni
Komunikasi Publik Kunci Keberhasilan Program Pemerintah
Mimika Pemilik APBD Terbesar di Timur Indonesia, Pelabuhan Seperti Kandang Hewan
Honai Adat Pengusaha Mimika Tegas: Tim Sukses Stop Klaim Proyek di Semua OPD
Sengketa Tanah Bandara Tanah Merah, Bupati Roni Omba: Kita Tunggu Putusan Hukum yang Mengikat
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus menempuh jalur hukum dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merampungkan sengketa hak ulayat di kawasan Bandara Tanah Merah.
Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 19:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Tanah Merah – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus menempuh jalur hukum dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merampungkan sengketa hak ulayat di kawasan Bandara Tanah Merah. Bupati Roni Omba menegaskan komitmen daerah mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (4/8/26)
Sejak persoalan muncul hingga terjadi pemalangan akses, Pemkab bersama Forkopimda telah berulang kali memfasilitasi mediasi sebagai kelanjutan upaya pemerintahan sebelumnya.
“Kami terus berkomunikasi, namun demi kepastian hukum bagi pemilik hak ulayat, pengelola bandara, dan pemerintah daerah, jalan yang paling tepat adalah menempuh proses persidangan,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan pemilik hak ulayat kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Merauke. Pemkab telah menyampaikan tanggapan melalui kuasa hukum dan menunggu tahapan selanjutnya.
Terkait janji tali asih tahun 2024 yang sudah diserahkan Rp600 juta dengan sisa Rp5,4 miliar, Bupati menjelaskan pembayaran tertunda karena aset kini menjadi objek sengketa.
“Kami akan melaksanakan apa pun yang diperintahkan putusan hakim nanti, dan seluruh pihak wajib menghormatinya,” tegasnya.
Pemerintah juga memfasilitasi audiensi langsung perwakilan masyarakat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, setelah pertemuan daring sebelumnya belum menemukan titik temu.
Secara administrasi, aset bandara sudah bersertifikat atas nama Kemenhub, sehingga posisi Pemkab hanya memfasilitasi penyelesaian.
Koordinasi dengan BPN juga dilakukan untuk pengukuran ulang sesuai kesepakatan bersama.
Bupati mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi informasi belum jelas, dan menghargai proses hukum yang berjalan.
Penulis: Jid
Editor: OF
Komentar
Berita Lainnya