logo-website
Jumat, 17 Jul 2026,  WIT

"Hentikan Omong-Omong!" KPKM Mimika Desak Pesawat Rp85,8 Miliar Segera Terbang

Komunitas Pemuda Kei KPKM Kabupaten Mimika melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Daerah.

Papuanewsonline.com - 16 Jul 2026, 19:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Komunitas Pemuda Kei KPKM Kabupaten Mimika melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Daerah. Mereka menuntut Plt. Kepala Dinas Perhubungan Mimika menghentikan pernyataan kosong dan segera mengoperasikan pesawat Cessna Grand Caravan serta helikopter Airbus H125 senilai Rp85,8 miliar.

Ketua KPKM Mimika, Edoardus Rahawadan, menilai publik sudah muak dengan janji. Menurutnya aset yang dibeli dari APBD 2015-2022 itu hanya terparkir tanpa manfaat selama bertahun-tahun.

"Cukup! Kami tidak butuh pernyataan indah atau jualan narasi di media. Kami tidak butuh janji, kami butuh pesawat yang terbang melayani masyarakat. Berhenti melakukan penipuan publik seolah-olah Pemda sedang bekerja keras, padahal kenyataannya aset miliaran rupiah uang rakyat hanya terparkir diam tanpa manfaat nyata selama bertahun-tahun," tegas Edoardus dalam rilis tertulis kepada papuanewsonline.com, Kamis 16 Juli 2026.

6 TAHUN MANGKRAK DI HANGAR

Berdasarkan data KPK Mimika, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX sudah 6 tahun tidak beroperasi. Sementara helikopter Airbus H125 sekitar 5 tahun terparkir di hanggar Bandara Mozes Kilangin.

Total anggaran pengadaan kedua armada itu mencapai Rp85,8 miliar. Saat ini kondisi teknisnya disebut memerlukan perbaikan menyeluruh, penggantian komponen, registrasi ulang, dan sertifikasi kelayakan terbang dari Kemenhub.

Selain itu, prosesnya masih tersandung piutang kerja sama lama dengan PT Asian One Air sebesar Rp18,8 miliar sejak 2019 yang belum tuntas. Pemda menargetkan armada diaktifkan kembali tahun 2026, namun belum ada jadwal pasti penerbangan perdana maupun kontrak operator resmi.

Edoardus mengingatkan, aset itu milik rakyat Mimika. Tugas Pemda adalah mengoperasikan, bukan mengumbar janji seolah baru akan membeli.

5 TUNTUTAN UNTUK PEMDA

KPK Mimika menyampaikan 5 tuntutan resmi kepada Plt. Kadishub dan Pemda Mimika:

1.  Hentikan narasi kosong. Ganti dengan laporan kemajuan yang terukur dan dapat diverifikasi masyarakat.

2.  Bukti nyata. Tunjukkan jadwal perbaikan, lelang operator, izin terbang, dan tanggal pasti armada melayani pedalaman.

3.  Luruskan status. Uang rakyat sudah dibelanjakan. Kewajiban Pemda memastikan aset berfungsi.

4.  Selesaikan masalah hukum. Bereskan piutang Rp18,8 miliar agar tidak menghambat operasional.

5.  Prioritaskan rakyat. Jika sudah laik terbang, gunakan untuk evakuasi medis, logistik, dan pelayanan ke wilayah terisolir, bukan untuk pejabat.

Edoardus juga menyoroti sejumlah aturan yang dilanggar, mulai dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

ANCAM LAPOR KE APH

Dalam penutup, KPK Mimika memberi batas waktu 30 hari kerja. Jika tidak ada kemajuan nyata, mereka akan melaporkan dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat Daerah, KPK RI, dan Kejaksaan Negeri Timika.

"Kami tidak menuntut janji yang indah. Kami menuntut pesawat yang terbang melayani saudara-saudara kami di pedalaman Mimika," tutup Edoardus.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE