Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum
Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura
Papuanewsonline.com - 28 Mei 2026, 18:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.
Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran
Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan
penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor
pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas
Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].
Soroti Minimnya Informasi dari Polres Mimika
Edoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum
memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi
bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat
transparansi Polri.
Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi
publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Desak Propam Turun Tangan
Edoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut
keterbukaan:
Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh
informasi publik.
Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan
informasi secara terbuka.
Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus
dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak
mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan
masyarakat bisa hilang,” ujarnya.
Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung:
transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
profesionalitas.
Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes
Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya
keterbukaan dalam penanganan perkara.
“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian
hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti.
Penulis: Hendrik
Editor: GF