logo-website
Senin, 23 Mar 2026,  WIT

Proses Seleksi Terbuka Sekda Nduga Disorot, Transparansi dan Netralitas ASN Dipertanyakan

Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Papuanewsonline.com - 22 Mar 2026, 19:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Nduga – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga kini tengah menjadi sorotan publik. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang sedang berlangsung dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.


Sejumlah pihak menilai pelaksanaan seleksi tersebut terkesan tertutup dan kurang memberikan akses informasi yang memadai, baik kepada masyarakat maupun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kritik semakin menguat seiring dengan minimnya publikasi terkait tahapan seleksi. Informasi mengenai proses administrasi hingga tahapan lanjutan disebut tidak disampaikan secara terbuka sebagaimana mestinya dalam mekanisme seleksi jabatan strategis.

"Proses seleksi yang berlangsung saat ini diduga tidak memenuhi asas keterbukaan dan objektivitas. Hal ini sangat disayangkan karena dapat mencederai prinsip netralitas ASN dan merusak integritas kelembagaan di Kabupaten Nduga," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan birokrasi.

Landasan Hukum yang Menjadi Acuan

Secara regulasi, proses pengisian jabatan Sekda telah diatur secara ketat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Dalam aturan tersebut, setiap tahapan seleksi—mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, asesmen kompetensi, hingga wawancara akhir—wajib dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada khalayak.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Sejumlah pihak mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Nduga, Yoas Beon, agar tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku. Jika proses seleksi ini terbukti mengabaikan prinsip-prinsip hukum, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Publik kini mendesak lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat serta mengevaluasi jalannya proses seleksi di Nduga. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik nepotisme dalam penentuan jabatan strategis.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Polemik ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Nduga. Transparansi yang lemah berpotensi merusak citra birokrasi di mata publik.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Nduga Yoas Beon belum memberikan keterangan resmi terkait polemik seleksi Sekda tersebut. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan dan prosedur yang telah dijalankan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE