Perpanjangan IUPK Freeport Jadi Sorotan Dunia, Kelanjutan Operasi Kunci Pasokan Emas dan Tembaga
Kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahun 2041 menjadi perhatian dunia pertambangan internasional.
Papuanewsonline.com - 26 Agu 2026, 22:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika — Kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahun 2041 menjadi perhatian dunia pertambangan internasional. Tambang Grasberg di Papua dianggap sebagai barometer pasar mineral dunia, mengingat posisinya sebagai tambang terbuka tembaga nomor dua terbesar dan produsen emas nomor satu di dunia. (25/8/26)
Setiap dinamika yang terjadi di tambang ini langsung berdampak pada kestabilan pasokan dan harga komoditas strategis di pasar global.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa metode penambangan bawah tanah yang digunakan saat ini tidak dapat dihentikan begitu saja.
Jika operasi terhenti, struktur batuan berisiko runtuh sehingga tidak dapat dipulihkan kembali di masa depan.
Oleh karena itu, permohonan perpanjangan IUPK telah diajukan kepada pemerintah pada Juni 2026, sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah disepakati pada Februari 2026 lalu.
Perpanjangan izin dinilai sangat penting agar cadangan mineral yang masih melimpah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, kepastian izin juga menentukan keberlanjutan investasi raksasa sebesar Rp72 triliun untuk proyek tambang bawah tanah Kucing Liar.
Tanpa perpanjangan, investasi besar tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal ketika produksi justru berada di puncaknya.
Dari sisi kontribusi bagi negara, perpanjangan IUPK diperkirakan dapat memberikan setoran sekitar Rp90 triliun per tahun, bahkan berpotensi lebih besar seiring kenaikan harga komoditas.
Tanpa perpanjangan, negara kehilangan pendapatan, sekitar 30 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian, dan program kemaslahatan masyarakat terhenti.
Sebagai bagian perpanjangan, pemerintah juga akan menerima tambahan saham sebesar 12% mulai tahun 2042 tanpa mekanisme jual beli, melainkan melalui penggantian biaya secara proporsional.
Penulis: Jid
Editor: OF