Muhamad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung
Muhamad Arif Nuryanta Diduga Menerimah Uang Suap Senilai 60 Miliar
Papuanewsonline.com - 13 Apr 2025, 10:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta -
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhamad Arif Nuryanta bersama Panitera dan dua pengacara ditangkap Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) beserta 3 orang ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar membenarkan penangkapan tersebut.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara MAN Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, WG panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ujar Qohar melalui keterangan tertulis yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (13/4) pagi.
Qohar menyebutkan Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana dia diduga kuat terlibat dalam Kasus yang diusut Kejagung saat ini, yakni dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.
" Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," Pungkasnya.(red)