LPAI Setanah Papua Kecam Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Intan Jaya
"Anak Dalam Kandungan Juga Korban, Harus Diusut Tuntas"
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2026, 22:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimka - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Setanah Papua mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap *Melkiana Duwitau*, seorang ibu hamil beserta janin yang dikandungnya di Intan Jaya.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua LPAI Setanah Papua, Idam Khalid, dalam rilis tertulis kepada media, Minggu (2/8/2026).

Janin Termasuk Korban Anak
Idam menegaskan, dalam konteks perlindungan anak, korban dalam kandungan termasuk kategori anak yang harus dilindungi negara.
"Dalam konteks perlindungan anak, korban dalam kandungan termasuk kategori anak. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang di dalamnya memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah harapan orang tua, keluarga, dan generasi penerus bangsa," ujar Idam.
Ia menyebut, negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melindungi anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap ibu hamil dan janin adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas," tegasnya.
Apresiasi Langkah GPMI-I dan Komnas HAM
LPAI Setanah Papua juga mengapresiasi langkah cepat Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia (GPMI-I) yang telah mengajukan pengaduan khusus ke Komnas HAM RI.
Selain itu, LPAI mengapresiasi Tim Komnas HAM Perwakilan Papua yang telah turun langsung ke Sugapa dan mendokumentasikan temuan di lapangan.
"Langkah GPMI-I dan Komnas HAM ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap kelompok rentan di daerah konflik. Kami berharap Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan mendalam, pemantauan menyeluruh, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," kata Idam.
Minta Jaminan Keamanan Warga Sipil
Idam juga meminta aparat keamanan untuk menjamin keselamatan warga sipil dan mencegah kejadian serupa terulang di Bumi Papua.
"Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di seluruh Tanah Papua tidak boleh ada lagi korban dari kelompok rentan," pungkasnya.
LPAI menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Penulis: Hendrik
Editor: OF