logo-website
Kamis, 04 Jun 2026,  WIT

Kuasa Hukum Debitur Somasi Adira Finance, Penarikan Kendaraan Disebut Langgar Putusan MK

Tunggakan kredit tiga bulan dinilai belum masuk kategori kredit macet, kuasa hukum debitur di Timika mendesak Adira Finance mengembalikan kendaraan dan mematuhi ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia

Papuanewsonline.com - 03 Jun 2026, 08:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum Hamida Kameyau, Hendra Jamaay, S.H.

Papuanewsonline.com, Timika – Kuasa hukum Hamida Kameyau, Hendra Jamaay, S.H., melayangkan teguran keras kepada Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait penarikan sepihak kendaraan milik kliennya yang menunggak kredit selama 3 bulan.


Menurut Hendra, penarikan kendaraan oleh kreditur tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.

“Penarikan kendaraan terhadap klien kami melanggar prosedur sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021,” tegas Hendra dalam keterangan tertulis pada media Papuanewsonline,com. (2/6/2026).

Belum Masuk Kategori Macet 

Hendra menyebut alasan Adira Finance menarik kendaraan karena tunggakan 3 bulan tidak berdasar. Ia merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur kredit baru masuk kategori macet jika menunggak 121–180 hari atau 6 bulan.

“Alasan Adira Finance menarik kendaraan dari klien kami karena tunggakan kredit 3 bulan adalah tindakan tidak berdasar dan menabrak POJK No. 40/2019,” ujarnya.

Somasi Sudah Dilayangkan 

Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi kepada Adira Finance Timika sejak 25 Mei 2026 dan meminta perusahaan mematuhinya.

“Kami mengingatkan Adira Finance Timika agar melaksanakan somasi yang telah kami layangkan,” kata Hendra.

Imbauan ke Masyarakat 

Hendra juga mengimbau warga Mimika agar tidak langsung menyerahkan kendaraan jika didatangi kolektor, apalagi tunggakan belum masuk kategori macet.

“Jika didatangi kolektor menarik kendaraan agar tidak langsung menyerahkannya jika belum mendapat peringatan secara tertulis dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan,” pesannya.

Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait somasi tersebut.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE