KPK & KY Diminta Memantau Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Yang Dipimpin Hakim Saka Talapatty
Papuanewsonline.com - 09 Mar 2023, 23:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi
Yudisial (KY) diminta memantau Hakim Saka Talapatty,SH.MH selaku hakim tunggal
dalam perkara praperadilan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty
Vs Kejaksaan Tinggi Papua.
Permintaan ini
disampaikan Acel selaku kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI)
melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Kamis (9/3/2023).
" Kami ikuti
dan tetap mengawal perkembangan perkara ini, sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua,
maka kami minta agar KPK dan Komisi Yudisial turut mengawal sidang
praperadilan yang sementara berlangsung di pengadilan negeri Jayapura,"
ujar Acel.
Aktivis Anti
Korupsi ini dengan tegas meminta agar KPK dan Komisi Yudisial turun secara
langsung ke Jayapura sehingga turut memantau Hakim Saka Talapatty dalam
mengadili dan memutus perkara praperadilan yang sementara berlangsung.
Kata Acel,
hadirnya KPK dan KY, di Jayapura merupakan langkah antisipasi agar dalam
penanganan perkara tersebut, terhindar dari aksi suap menyuap.
" Kami sudah
dapat datanya, dimana dalam perkara ini rentan dengan upaya penyuapan
terhadap beberapa pihak, sehingga kehadiran KPK, KY dan Satgas Khusus Kejaksaan
sangat diharapkan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas,"
Pungkasnya.
Acel dengan tegas
menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan
perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi
Herawaty ini, bila tidak terbukti maka Kejati Papua dan Kejari Mimika telah
melakukan pendzoliman.
" Kami tetap
memberikan pandangan yang obyektif, jadi kalau Pak JR dan Ibu SH tidak
terbukti, maka itu penyidik Kejaksaan beserta pimpinannya harus dipecat, karena
ditunggangi kepentingan dalam menangani perkara ini, terbalik lagi kalau Pak JR
dan Ibu SH ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi, maka tangkap dan penjarakan dengan ganjaran hukuman maksimal, sehingga
ada efek jera bagi para pejabat di Papua," Ungkapnya.
Kata Acel dalam serangkaian
proses penyidikan perkara ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia telah memperoleh
informasi, kalau ada penyidik Kejaksaan yang nakal, karena terdeteksi menerima
sesuatu dari para pihak yang berperkara.
" Kenapa kami
minta KPK dan KY Serta Satgas khusus Kejaksaan RI harus secara ketat memantau
perkembangan perkara ini, karena kami sudah memperoleh informasi bahkan data
kalau dalam proses hukum perkara ini rentan dengan suap menyuap, serta adanya
indikasi intervensi dari pihak lain," Ungkapnya.
Diakhir
penyampaiannya, Aktivis anti korupsi ini kembali mengingatkan Hakim Saka
Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan
antara pemohon dan termohon di pengadilan negeri Jayapura.
" Kami
percaya bahwa dari profile dan rekam jejak serta LHKPN dari hakim Saka
Talapatty.SH.MH ini, selaku Hakim tunggal praperadilan , tidak bisa kemasukan
angin," Pungkasnya.(Redaksi)