logo-website
Minggu, 23 Agu 2026,  WIT

Komnas TPNPB Keluarkan Peringatan Keras Kepada Menteri HAM Natalius Pigai

Komnas TPNPB mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus peringatan keras kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Papuanewsonline.com - 22 Agu 2026, 13:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jayapura 

— Pengendali Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (Komnas TPNPB) mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus peringatan keras kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, tertanggal 21 Agustus 2026. 


Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas rencana pendataan ulang pengungsi akibat konflik serta pernyataan Natalius Pigai di Nabire pada 17 Agustus 2026 yang menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan dan keadilan, namun tidak boleh menuntut kemerdekaan Papua.

Dalam pernyataannya, Komnas TPNPB menilai pernyataan tersebut merupakan upaya untuk menghapus hak politik Bangsa Papua atas penentuan nasib sendiri yang dijamin hukum internasional. 

Mereka merujuk pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi PBB atas Hak Masyarakat Adat yang sama-sama menegaskan bahwa setiap bangsa dan masyarakat pribumi berhak menentukan status politik serta jalan pembangunan masing-masing. 

Oleh karena itu, pendataan ulang yang direncanakan pemerintah dianggap tidak perlu dan berpotensi menutupi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Komnas TPNPB juga memperingatkan agar Menteri HAM beserta rombongan tidak memasuki wilayah pengungsian yang berada di zona konflik bersenjata. 

Mereka menegaskan bahwa hak kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri tidak boleh dikurangi oleh pihak mana pun, termasuk melalui kebijakan pemerintah Indonesia. 

Mereka juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memasukkan nama Natalius Pigai ke dalam daftar hitam karena dianggap telah secara sadar meniadakan hak dasar Bangsa Papua.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan penolakan terhadap setiap upaya penyelesaian persoalan Papua yang hanya dilakukan dalam kerangka hukum nasional Indonesia. 

Komnas TPNPB menekankan bahwa persoalan Papua harus dilihat dan diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip yang diakui secara internasional, sehingga diperlukan kehadiran pihak ketiga yang netral guna menjamin keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE