logo-website
Selasa, 14 Apr 2026,  WIT

Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Otsus Aceh dam Plafon Anggaran Otsus Papua Wajib Naik

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang masa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh selama 20 tahun dan peningkatan plafon anggaran Otsus untuk wilayah Papua mengingat telah terjadi pemekaran wilayah

Papuanewsonline.com - 14 Apr 2026, 17:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang masa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2028–2048. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan plafon anggaran Otsus untuk wilayah Papua mengingat telah terjadi pemekaran wilayah.


Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, status dan dana Otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027. Oleh karena itu, revisi mendesak terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi keniscayaan.

Dalam revisi tersebut, ia mendorong penetapan alokasi dana sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional agar pembangunan di sana terus berlanjut.

Sementara untuk Papua, kondisi saat ini dinilai tidak adil karena besaran dana yang ada masih berdasarkan hitungan dua provinsi lama, padahal saat ini sudah terbentuk enam provinsi.

Akibatnya, empat provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan belum mendapatkan akselerasi pembangunan yang maksimal dari dana Otsus.

Rifqinizamy menambahkan, pihaknya telah berupaya keras mendorong penambahan anggaran dari APBN untuk penyelesaian infrastruktur perkantoran di daerah pemekaran. Anggaran yang sebelumnya hanya sekitar Rp200 miliar per tahun kini ditingkatkan menjadi hampir Rp3,5 triliun.

Komisi II berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah agar pelayanan publik di daerah Otsus dan DOB dapat berjalan optimal.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE