Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Otsus Aceh dam Plafon Anggaran Otsus Papua Wajib Naik
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang masa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh selama 20 tahun dan peningkatan plafon anggaran Otsus untuk wilayah Papua mengingat telah terjadi pemekaran wilayah
Papuanewsonline.com - 14 Apr 2026, 17:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang masa penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2028–2048. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan plafon anggaran Otsus untuk wilayah Papua mengingat telah terjadi pemekaran wilayah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan
bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, status dan dana Otsus Aceh akan berakhir
pada 1 Januari 2027. Oleh karena itu, revisi mendesak terhadap UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi keniscayaan.
Dalam revisi tersebut, ia mendorong penetapan alokasi dana
sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional agar pembangunan
di sana terus berlanjut.
Sementara untuk Papua, kondisi saat ini dinilai tidak adil
karena besaran dana yang ada masih berdasarkan hitungan dua provinsi lama,
padahal saat ini sudah terbentuk enam provinsi.
Akibatnya, empat provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua
Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan belum mendapatkan akselerasi
pembangunan yang maksimal dari dana Otsus.
Rifqinizamy menambahkan, pihaknya telah berupaya keras
mendorong penambahan anggaran dari APBN untuk penyelesaian infrastruktur
perkantoran di daerah pemekaran. Anggaran yang sebelumnya hanya sekitar Rp200
miliar per tahun kini ditingkatkan menjadi hampir Rp3,5 triliun.
Komisi II berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah
agar pelayanan publik di daerah Otsus dan DOB dapat berjalan optimal.
Penulis: Jid
Editor: GF