Ketua KPK Mimika Desak Pimpinan PT Dewi Graha Indah Bertanggung Jawab atas Proyek Jembatan Banti
Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawarin, mendesak Haji Ali Mulyono selaku pimpinan PT Dewi Graha Indah untuk bertanggung jawab penuh atas pembangunan jembatan penghubung Banti 1 ke Kampung Banti 2 serta Opitawak.
Papuanewsonline.com - 22 Apr 2026, 23:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawarin, mendesak Haji Ali Mulyono selaku pimpinan PT Dewi Graha Indah untuk bertanggung jawab penuh atas pembangunan jembatan penghubung Banti 1 ke Kampung Banti 2 serta Opitawak.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun
anggaran 2023–2024 itu tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Mimika. Pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah yang beralamat
di Jalan Tawes, belakang Expo Waena, Distrik Heram, Kabupaten Jayapura.
Edoardus menilai proyek tersebut terhambat dan seolah hilang
dalam proses hukum. Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan keterlibatan
sejumlah pejabat penting serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan
aparat penegak hukum.
“Jika alasan keterlambatan karena faktor keamanan, maka saya
mempertanyakan mengapa ada banyak dukungan dari oknum-oknum aparat keamanan,”
ujar Edoardus.
Menurutnya, sebelumnya penyidik Polres Mimika telah
memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Edoardus mengutip pernyataan
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada Rabu 11 Juni 2025.
“Enam saksi kami periksa, semuanya cukup kooperatif
memberikan keterangan. Namun, yang harus dilengkapi saat ini terkait alat
bukti,” kata Kapolres sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Edoardus meminta Kapolres dan Kasat Reskrim untuk fokus
menangani perkara ini. Ia juga mengaku memiliki catatan khusus terkait
perkembangan kasus yang menurutnya sudah ditangani oleh dua Kapolres.
Edoardus menambahkan, proyek jembatan di dataran tinggi
Mimika itu sangat merugikan masyarakat karena akses transportasi warga
terhambat.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat itu
menyatakan belum ada tersangka dan proses masih pada tahap pengumpulan alat
bukti. Ali Mujiono juga mengakui pencairan dana proyek sudah dilakukan 100
persen pada akhir 2023, sementara progres pengerjaan belum memenuhi target.
Hingga berita ini rilis, redaksi belum mendapat
keterangan resmi dari Haji Ali Mulyono maupun PT Dewi Graha Indah terkait
desakan tersebut.
Penulis: Hend
Editor: GF