logo-website
Selasa, 03 Mar 2026,  WIT

Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Saat Angkutan Lebaran 2026

Strategi terpadu bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR diterapkan untuk memecah kepadatan arus mudik dan balik di Merak–Bakauheni hingga Ketapang–Gilimanuk demi kelancaran mobilitas orang dan barang

Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 16:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kapal penyeberangan bersandar di Pelabuhan.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di sejumlah pelabuhan strategis seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai hingga Lembar.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pengaturan dilakukan sebagai langkah antisipasi atas lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan saat arus mudik dan arus balik. “Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin (2/3).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Pada periode sebelum arus mudik, mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, penumpang pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan bermotor golongan II hingga VIa diarahkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Bakauheni. Sementara mobil barang dengan golongan tertentu dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojonegara untuk mengurai kepadatan.


Sebaliknya, kendaraan dari Sumatera menuju Jawa juga diatur melalui Pelabuhan Bakauheni, BBJ Muara Pilu, serta jalur laut alternatif melalui Pelabuhan Panjang dan PT Krakatau Bandar Samudera. Skema ini dirancang agar distribusi kendaraan berat tidak menumpuk pada satu lintasan utama.

Memasuki masa arus mudik 13–20 Maret 2026, pengaturan semakin diperketat. Penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi tetap dilayani melalui lintas utama Merak–Bakauheni, sementara kendaraan barang dengan dua dan tiga sumbu diarahkan ke pelabuhan alternatif atau buffer zone yang telah disiapkan.

Untuk arus balik pada 23–29 Maret 2026, kebijakan serupa diterapkan dengan penyesuaian titik tunggu kendaraan barang di sejumlah rest area tol dan pelabuhan penyangga. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus balik dan menghindari antrean panjang di pelabuhan.

Di lintasan Ketapang–Gilimanuk, mulai 13 hingga 29 Maret 2026 dilakukan prioritas layanan bagi pejalan kaki dan kendaraan kecil. Dermaga Movable Bridge (MB) diperuntukkan bagi kendaraan ringan, sedangkan Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) melayani kendaraan barang. Kendaraan berat juga dapat memanfaatkan trayek laut alternatif Tanjung Wangi–Gilimas maupun Jangkar–Lembar.

Aan menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap pengaturan tersebut demi kelancaran bersama. “Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE