Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat
Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kuala Kencana masih berstatus penyelidikan, keluarga korban meminta Polres Mimika tidak lamban dan segera mengungkap pelaku demi keadilan bagi korban
Papuanewsonline.com - 28 Mei 2026, 23:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan anak-anak.
Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat
keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor
LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga
melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.
Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa
diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM
dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang
oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.
Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.

Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu,
hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat
keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus
tersebut.
Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku
telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku
mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B
saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa
(27/5/2026).
Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban
memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan
resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah
diambil aparat kepolisian.
Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut
berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap
enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan
trauma mendalam bagi korban dan keluarga.
“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan
dianggap enteng saja,” ujar B.
Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka
menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka,
keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah
aparat dalam memburu pelaku.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot
masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian
serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan
kekerasan seksual.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat
kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis
dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma
berkepanjangan.
Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan
tersangka dalam kasus tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas
pemberitaan ini.
Penulis: Hend
Editor: GF