logo-website
Jumat, 29 Mei 2026,  WIT

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat

Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kuala Kencana masih berstatus penyelidikan, keluarga korban meminta Polres Mimika tidak lamban dan segera mengungkap pelaku demi keadilan bagi korban

Papuanewsonline.com - 28 Mei 2026, 23:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan keluarga korban di Polres Mimika, Papua Tengah, Sabtu (24/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan anak-anak.


Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.

Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.


Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu, hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.

Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (27/5/2026).

Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah diambil aparat kepolisian.

Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.

“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan dianggap enteng saja,” ujar B.

Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah aparat dalam memburu pelaku.

Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan seksual.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE