Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CBP di Bulog Wamena
Dengan peningkatan kasus ini, maka secara tegas penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini
Papuanewsonline.com - 09 Jul 2025, 13:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-,
Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Bulog Wamena naik penyidikan, setelah melalui hasil ekspose oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Dengan peningkatan kasus ini, maka secara tegas penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H.,M.H membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik penyidikan.
" Dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen yang berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2023 di kantor Perum Bulog Cabang Wamena," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Nilla Mahuse di Jayapura, Selasa (8/7/2025).
Nixon menerangkan bahwa Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, pada tahun 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 April 2025.
" Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, dalam perkara ini," Ungkapnya.
Nixon mengatakan Kegiatan penjualan beras CBP melalui mitra Bulog atau RPK/Mitra binaan dilakukan dengan harga jual ke mitra sebesar Rp8.900/kg, Namun berdasarkan ketentuan, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen seharusnyaTahun 2020–2022: Rp10.250/kg Tahun 2023 Rp11.800/kg Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras CBP Bulog dijual kepada konsumen di pasaran sebesar Rp20.000/kg.
" Pelaksanaan kegiatan KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak sesuai SOP dan aturan internal Perum Bulog, sehingga menyebabkan harga jual kepada masyarakat jauh melebihi HET," Jelas Nixon.
" Hal ini menyebabkan stabilitas harga dan daya beli masyarakat tidak tercapai," Terangnya.
Lanjut Nixon, Kegiatan tersebut mendapatkan subsidi dari APBN sebesar Rp 27.370.526.336 selama tahun 2020–2023, sehingga selisih harga yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
" Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin akuntabilitas pengelolaan dana subsidi negara," Tutupnya.(red)